Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi Digelar Tertutup

Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) mulai melakukan rapat pembahasan, Rabu (26/8/2020).

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pembahasan RUU Mahkamah Konstitusi Digelar Tertutup
Tribunnews.com/ Chaerul Umam
Rapat Panja RUU Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (RUU MK) mulai melakukan rapat pembahasan, Rabu (26/8/2020).

Rapat Panja RUU MK dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh sekira pukul 11.00 WIB di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Pangeran mengungkapkan rapat dihadiri 16 anggota dari 27 anggota Panja RUU MK.

Baca: Serahkan DIM RUU MK ke Komisi III DPR RI, Yasonna Harap Pembahasan Dilakukan Hati-hati

"Sesuai laporan dari sekretariat Komisi III DPR RI berdasarkan daftar hadir telah hadir 16 anggota dari 8 fraksi dari 27 anggota Panja Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi," ucap Pangeran.

Namun, Pangeran menyatakan rapat panja digelar secara tertutup.

"Perkenankan kami membuka rapat panitia kerja Rancangan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi pada hari ini dan rapat dinyatakan tertutup untuk umum," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir mengungkapkan ada beberapa isu krusial terkait dengan revisi UU MK, mulai dari batas usia hakim hingga teknis pemilihan hakim konstitusi.

Baca: Yasonna Sampaikan Usulan Batas Usia Maksimum Hakim Konstitusi dalam Pembahasan RUU MK

Hal itu dikatakannya usai rapat Komisi III dengan Menkumham Yasonna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020).

"Ada beberapa hal yang menjadi isu krusial, termasuk usia darinpada hakim tadi, usulan dari pemerintah itu usia awalnya untuk hakim MK itu 55 tahun, pensiun 70 tahun. Itu nanti yang akan kita perbincangkan di dalam rapat," kata Adies.

Baca: Kesulitan Membayar Iuran BPJS Kesehatan, Koko Koharudin Ajukan Uji Material UU-nya ke MK

"Kemudian periodisasi itu, kemudian teknisnya pemilihan di MK, pemilihan diseleksi pemerintah dannjuga di DPR. Kemudian ada juga beberapa usulan, misalnya bagaimana tentang suatu keptusan yang melampaui dari pada permintaan dari pada pemohon. Hal-hal ini nanti isu-isu krusial yang mungkin akan kami bahas," imbuhnya.

Adies mengungkapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU MK sebanyak 121 DIM.

Terdiri dari 101 DIM bersifat tetap, 8 DIM bersifat redaksional, 10 DIM bersifat substansi dan 2 DIM bersifat substansi baru.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas