Bantuan Rp 600 Ribu Cair Hari Ini 27 Agustus 2020, Begini Cara Cek Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Sebelumnya sempat diinformasikan mundur, program Bantuan Subisidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta rencana akan diluncurkan besok.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Sebelumnya sempat diinformasikan mundur, program Bantuan Subisidi Upah (BSU) untuk pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta telah dicairkan hari ini Kamis (27/8/2020).
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan tahap pertama akan segera disalurkan melalui rekening para pekerja, dilansir dari Kompas.com.
"Insya Allah akan diagendakan launching bantuan pemerintah berupa subsidi gaji atau upah besok, Kamis 27 Agustus 2020 oleh Presiden RI," kata Ida dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (26/8/2020).
Lantas, berikut cara cek nama yang sudah terdaftar di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Pertama dengan mengunjungi laman website BPJS Ketenagakerjaan, melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Login menggunakan alamat e-mail dan password.
Baca: Tolak RUU Cipta Kerja, Buruh akan Gelar Demo Saat Hari Tani Nasional
Baca: Rapat dengan Menaker, Komisi IX Minta Penjelasan Terkait Program Subsidi Upah Bagi Pekerja
Diberitakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah, membeberkan soal syarat-syarat bagi pekerja calon penerima subsidi upah dari Pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah tengah menggalakkan program baru yakni subsidi bagi pekerja yang terdampak pandemi virus Corona (covid-19).
Subsidi tersebut diperuntukkan bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 Juta.
Para pekerja tersebut akan mendapatkan subsidi upah Rp 600 Ribu per bulan, yang dilakukan dalam waktu empat bulan.
Berikut syarat-syaratnya:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor identitas KTP.
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Dan aktif, dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
3. Peserta yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah minimum Rp 5 juta. Sesuai dengan upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan.