Kejaksaan Agung Bantah Lelet Usut Kasus Korupsi Jaksa Pinangki
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pihaknya telah bergerak cepat dalam mengurus perkara tersebut.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaaan Agung RI keberatan dianggap lelet dalam mengurus perkara dugaan korupsi yang membelit oknum jaksanya Pinangki Sirna Malasari terkait penghapusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pihaknya telah bergerak cepat dalam mengurus perkara tersebut.
Bahkan dalam kurun waktu kurang dari sebulan saja, pihaknya telah menetapkan dua tersangka.
"Kalau dibilang lelet, silakan menilai tanggal 4 Agustus kasus itu diterima dari pengawasan. Kalau nggak salah tanggal 7 penyidikan dan tanggal 11 menetapkan tersangka (Jaksa Pinangki, Red), tanggal 12 menahan dan hari ini tanggal 27 Agustus ada penetapan tersangka baru," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Baca: Kejaksaan Agung RI Sebut Sosok Ini yang Perkenalkan Jaksa Pinangki Kepada Djoko Tjandra
Baca: Kejagung Tetapkan Djoko Tjandra Tersangka, Diduga Suap Jaksa Pinangki agar Tidak Dieksekusi
Lebih lanjut, Hari mengatakan pihaknya telah berusaha optimal untuk mengusut kasus tersebut dengan cepat.
"Nah silakan kawan-kawan menilai, kalau menurut kami itu sudah cepat," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Djoko Tjandra sebagai tersangka kasus suap kepada oknum Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik memeriksa Djoko Tjandra dalam dua hari terakhir. Hasilnya, diduga kuat adanya aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada Jaksa Pinangki.
"Kami baru saja selesai gelar perkara maka pada hari ini penyidik menetapkan lagi 1 orang tersangka dengan inisial JST," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Hari mengatakan Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada Jaksa Pinangki untuk mengurus fatwa agar dirinya tidak dieksekusi oleh Kejagung. Pasalnya saat itu, tersangka masih berstatus buronan dan terpidana kasus korupsi Cassie bank Bali.
"Kepengurusan fatwa yang diinginkan kira-kira bahwa tersangka JST ini statusnya adalah terpidana. Bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh eksekutor yang dalam hal ini Jaksa. Jadi konspirasinya adalah perbuatan agar tidak dieksekusi oleh Jaksa meminta fatwa," jelasnya.
Dalam kasus ini, Djoko bakal dijerat dengan pasal berlapis oleh Kejaksaan Agung RI. Di antaranya, pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Djoko Tjandra disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI memeriksa Djoko Tjandra dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang membelit Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (26/8/2020).
Diketahui, Djoko Tjandra diperiksa bersama dua orang lainnya yaitu Manager Station Automation System Garuda Indonesia Muhammad Oki Zuheimi dan Sales PT Astra International BMW Sales Operation Branch Cilandak Yenny Praptiwi.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan seluruh saksi itu bertujuan untuk mengumpulkan bukti dugaan perjalanan Pinangki bertemu Djoko Tjandra ke luar negeri.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan Tersangka menggunakan maskapai garuda keluar negeri diduga bertemu dengan terpidana Djoko S Tjandra," kata Hari dalam keterangannya, Kamis (27/8/2020).
Selain itu, Hari mengatakan penyidik menggali dugaan adanya aliran dana yang diberikan Djoko Tjandra kepada Pinangki. Menurutnya, uang itu sempat dibelikan mobil BMW oleh tersangka Pinangki.
"Selebihnya untuk mencari bukti tentang aliran dana yang sempat dibelikan mobil BMW. Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP," tandasnya.