Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendagri Usul Peserta Kampanye Umum Pilkada 2020 Dibatasi 50 Orang

Kemendagri mengusulkan kepada KPU RI agar peserta yang hadir dalam kampanye umum Pilkada 2020 dibatasi hanya 50 orang.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kemendagri Usul Peserta Kampanye Umum Pilkada 2020 Dibatasi 50 Orang
setkab.go.id
Pilkada 2020. 

"Tidak cukup hanya diimbau dan didorong. Perlu ada keserentakan dan kesungguhan untuk menangani Covid-19 ini," tambahnya.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan pentingnya komitmen para pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada serentak 2020 mengendalikan massa pendukung untuk tidak turun ke jalan 
atau membuat kerumunan massa.

Persiapan Pilkada serentak yang lazim diiisi dengan kegiatan kampanye jangan sampai menjadi klaster baru penularan Covid-19.

Baca: KPU Bolehkan Masker Hingga Face Shield Jadi Alat Kampanye Pilkada 2020

"Karena pelaksanaan Pilkada serentak 2020 berlangsung di tengah pandemi Covid-19, sangat penting bagi pemerintah, KPU, dan Bawaslu untuk memastikan tidak adanya pengerahan massa atau kerumunan pendukung Paslon sepanjang periode kampanye Pilkada serentak 2020. Protokol kesehatan harus diperhatikan," kata dia.

"Jangan sampai pengerahan massa atau kerumunan pendukung Paslon menjadi klaster baru penyebaran Covid-19," ujar Bamsoet.

Mantan Ketua DPR RI tersebut menuturkan, DPR dan Kemendagri telah menyepakati empat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan satu Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Empat PKPU itu meliputi perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan, dan perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye. Ada juga perubahan atas PKPU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye, serta perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Berita Rekomendasi

"Para Paslon dan pendukungnya harus memperhatikan dan mentaati peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah. Protokol kesehatan untuk mendukung Pilkada 2020 sudah ditetapkan, namun mendekati pelaksanaan Pilkada, potensi terjadinya pengerahan massa pendukung para Paslon kemungkinan masih terjadi," kata Bamsoet.

Diperlukan komitmen serta tanggungjawab dari para Paslon dan tim suksesnya untuk tidak

mengerahkan massa pendukung selama periode kampanye.

Pemerintah juga telah melibatkan TNI-Polri dalam menegakan disiplin protokol kesehatan.

"Untuk memastikan segala sesuatunya berjalan sesuai ketentuan selama Pandemi Covid-19, ada baiknya tim sukses Paslon mulai menjalin kerjasama dan koordinasi dengan pihak berwenang setempat. Menjadi tanggungjawab Paslon dan pemerintah memastikan tidak ada pengerahan massa kampanye di wilayah manapun," kata dia. (tribun network/dng/lrs/mam)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas