Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenlu Masih Belum Dapat Tanggapan dari PT RCA soal 4 ABK di Kapal Liao Yuan Yu 103

Judha Nugraha menyebut PT RCA diketahui merupakan perusahaan yang menyalurkan pengiriman empat ABK WNI dimaksud.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Sanusi
zoom-in Kemenlu Masih Belum Dapat Tanggapan dari PT RCA soal 4 ABK di Kapal Liao Yuan Yu 103
Tribunnews.com/ Laras Dyah Utami
Direktur perlindungan warga negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Judha Nugraha 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) masih belum mendapat tanggapan dari PT Raja Crew Atlantik (RCA) terkait empat anak buah kapal (ABK) di kapal berbendera China, Liao Yuan Yu 103.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI), Judha Nugraha menyebut PT RCA diketahui merupakan perusahaan yang menyalurkan pengiriman empat ABK WNI dimaksud.

“Hingga saat ini kami belum mendapatkan tanggapan,” kata Judha dalam konferensi pers daring virtual, Kamis (27/8/2020).

Judha mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebagai instansi yang mengeluarkan perizinan penempatan ABK ke luar negeri.

Diperoleh informasi bahwa PT RCA tidak terdaftar baik di Kemenaker maupun Kemenhub.

“Berdasarkan data IMO, Kapal Liao Yuan Yu 103 dimiliki oleh Liaoning Kimliner Ocean di Dalian, Liaoning China,” katanya

Berita Rekomendasi

Menindaklanjuti eksploitasi dan kekerasan yang kerap dialami ABK WNI, Menlu Retno Marsudi telah bertemu Menlu China, Wang Yi pada 20 Agustus 2020 lalu.

Dalam pertemuannya, Menlu meminta pemerintah China membantu penyelesaian isu ABK Indonesia di sejumlah kapal berbendera China.

Karena isu kekerasan dan eksploitasi tersebut bukan lagi hanya menjadi isu antara bisnis dengan bisnis, melainkan isu antar kedua pemerintahan.

“Pemerintah kedua negara harus membantu penyelesaian masalah yang ada secara hukum dan mencegah kejadian serupa terulang laggi di kemudian hari,” ujar Judha.

Sebelumnya diberitakan, Kemenlu RI telah menerima informasi berupa video mengenai 4 ABK WNI yang bekerja di kapal ikan China, Liao Yuan Yu 103.

Para ABK tersebut mengaku mendapat kekerasan selama bekerja 10 bulan di dalam kapal.

Keempat ABK asal Indonesia itu dalam video yang beredar di dunia maya mengaku tidak menerima gaji, jam kerja yang berlebihan, makanan tidak memadai serta mengalami kekerasan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas