KPK Periksa 3 Pensiunan TNI AD di Kasus Korupsi PT Dirgantara Indonesia
Ketiganya adalah, dua karyawan swasta bernama Eddy Rizal Umar, Paul Felix Montolalu dan satu orang karyawan
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga pensiunan TNI AD guna mengusut penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran pada PT Dirgantara Indonesia Tahun 2007-2017.
Ketiga pensiunan TNI AD itu, FX Bangun Pratiknyo, Aris Supangkat, dan Catur Puji Santoso.
Keterangan ketiganya dibutuhkan penyidik KPK untuk melengkapi berkas perkara tersangka mantan Direktur Utama PT DI Budi Santoso (BS).
Baca: KPK Periksa Direktur PT Indonesian Advisory Terkait Dugaan Korupsi di PT DI
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka BS," kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (27/8/2020).
Selain tiga pensiunan TNI AD, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang karyawan swasta. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi Santoso.
Ketiganya adalah, dua karyawan swasta bernama Eddy Rizal Umar, Paul Felix Montolalu dan satu orang karyawan PT Mitsui Leasing bernama Endrico Mustamu.
Belum diketahui apa yang akan digali penyidik dari para saksi. Namun, belakangan KPK tengah menelisik penerimaan uang (kickback) dalam rasuah di perusahaan plat merah ini.
Baca: KPK Mengaku Belum Bisa Paparkan Secara Detil soal Dugaan Korupsi PT DI
Sejumlah pensiunan TNI AD pun telah masuk daftar pemeriksaan KPK beberapa hari ke belakang.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan bekas Direktur Utama PT DI Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama PT DI bidang Bisnis Pemerintah Irzal Rizaldi Zailani sebagai tersangka.
KPK menduga Budi dan Irzal bersama sejumlah pihak telah merugikan keuangan negara sekitar Rp205, 3 miliar dan 8,65 juta dolar AS atau sekira Rp300 miliar terkait kasus tersebut.
Nilai kerugian negara itu berasal dari jumlah pembayaran yang dikeluarkan PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen penjualan dan pemasaran dari tahun 2008 hingga 2018.
Padahal, keenam perusahaan tidak pernah melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Kasus korupsi ini bermula pada awal 2008, saat Budi Santoso dan Irzal Rinaldi Zailani bersama-sama dengan Budi Wuraskito selaku Direktur Aircraft Integration, Budiman Saleh selaku Direktur Aerostructure, serta Arie Wibowo selaku Kepala Divisi Pemasaran dan Penjualan menggelar rapat mengenai kebutuhan dana PT Dirgantara Indonesia (Persero) untuk mendapatkan pekerjaan di kementerian lainnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.