Nadiem Bantah Kasus Positif Covid-19 di Sekolah Akibat Pelonggaran Belajar Tatap Muka
Nadiem menarik kesimpulan bahwa guru yang positif Covid-19 telah terjangkit sebelum dilaksanakannya kegiatan belajaran tatap muka di sekolahnya
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim membantah kebijakan dibolehkannya pembelajaran tatap muka di sekolah pada zona kuning, menyebabkan peserta didik terpapar Covid-19.
"Semua klaster diberitakan kemarin bukan karena kebijakan relaksasi, tapi karena memang kondisi infeksi yang sudah terjadi sebelumnya dan baru ketahuan," papar Nadiem saat rapat dengan Komisi X DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Nadiem mengaku, setelah adanya pemberitaan guru dinyatakan positif Covid-19, Kemendikbud langsung melakukan investigasi secara satu per satu ke sekolah yang peserta didiknya terpapar virus tersebut.
Berdasarkan investigasi internal Kemendikbud, Nadiem menarik kesimpulan bahwa guru yang positif Covid-19 telah terjangkit sebelum dilaksanakannya kegiatan belajaran tatap muka di sekolahnya.
Baca: Satgas Covid-19 Minta Sekolah yang Mulai Belajar Tatap Muka Agar Lakukan Simulasi dan Koordinasi
"Guru itu melakukan pembelajaran jarak jauh, tapi bekerja dari sekolah. Saat sekolah mau melaksanakan tatap muka, mereka melakukan tes (Covid-19) sebelum dimulau tatap muka dan itu protokolnya. Dari tes itu ketahuan gurunya positif," papar Nadiem.
"Jadi kalau sekolah yang positif, langsung ditutup dan ini memang protokolnya. Sesuai arahan presiden, harus ada rem dan gas," sambung Nadiem.
Nadiem pun menjelaskan, keputusan kegiatan belajar tatap muka di sekolah zona kuning, sepenuhnya wewenang ada ditangan pemerintah daerah dan orang tua menjadi kuncinya.
"Orang tua boleh tidak mengizinkan anaknya untuk tatap muka meski sudah dibolehkan dan ini dibolehkan. Tapi saya harus ingatkan kembali, hak untuk membuka ada di Pemda, tanggungjawab penanganan pandemi di Pemda, Pemda yang lebih tahu kondisi real di lapangan," ujar Nadiem.
Seperti diketahui, pemerintah akhirnya mengizinkan sekolah yang masuk wilayah zona kuning melakukan pembelajaran tatap muka.
Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi COVID-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.