Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Etik Plt Direktur Dumas KPK, Dewas Periksa Deputi Penindakan

Plt Direktur Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (Dumas KPK) Aprizal menjalani sidang etik, Rabu (26/8/2020).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Sidang Etik Plt Direktur Dumas KPK, Dewas Periksa Deputi Penindakan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota Tim Pendamping Wadah Pegawai KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Direktur Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (Dumas KPK) Aprizal menjalani sidang etik, Rabu (26/8/2020).

Plt Direktur Penyelidikan KPK sejak Agustus 2018-Juli 2019 itu menjalani sidang dugaan pelanggaran etik karena diduga melanggar aturan kode etik terkait dengan pelaksanaan tugasnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat UNJ pada 21 Mei 2020.

Baca: KPK Jadwal Ulang Pemanggilan Dirut PT PAL Indonesia Budiman Saleh Pekan Depan

Baca: Wakil Ketua KPK: Korupsi Seperti Pandemi

Anggota Tim Pendamping Wadah Pegawai KPK Febri Diansyah mengatakan, sebanyak tiga saksi diperiksa dalam sidang etik tadi.

"Ada tiga saksi tadi yang diperiksa. pertama Deputi Bidang Penindakan Pak Karyoto, kemudian Direktur Penyelidikan pak Endar dan yang ketiga dari MAKI Bonyamin Saiman yang tadi disampaikan sebagai pelapor, " beber Febri dalam keterangannya, Rabu (26/8/2020).

Terkait materi pemeriksaan, Febri mengaku tidak berwenang menyampaikannya. Karena sidang digelar secara tertutup.

"Untuk materinya mohon maaf kami tidak sampaikan karena memang proses persidangannya kan tertutup. Nanti Dewas yang akan mengumumkan pengumumannya kepada publik kalau sudah sudah ada hasil persidangannya," kata Febri.

Berita Rekomendasi

Pada dasarnya, tutur Febri, dari Tim Pendamping mencoba membuka seluruh fakta-fakta yang terjadi dalam rentang waktu 20-21 Mei 2020 lalu.

Saat itu, pada 20 Mei tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat menjalankan tugas melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sebagaimana menjadi tugas dan fungsi Dumas yang diatur di Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.

"Apa yang dikerjakan tim tersebut sah dan dilakukan dengan surat tugas resmi. surat tugas juga akan kami ajukan sebagai bukti tambahan," jelas Febri.

Tim pendamping melihat ada kesalahpahamam seolah-olah yang dilakukan oleh Tim Dumas tersebut adalah OTT.

Sehingga kemudian disangkakan melakukan OTT tanpa berkoordinasi dengan tim di penindakan.

"Hal tersebut yang akan kami buktikan secara terang benderang dalam persidangan ini, " kata Febri.

Selain itu peristiwa secara rinci mulai dari pulbaket, penyelidikan, penjemputan beberapa orang untuk dimintakan keterangan di gedung KPK pada rentang sekitar 20-21 Mei 2020, hingga pelimpahan perkara tentu juga menjadi perhatian Tim Pendamping. Karena semuanya adalah satu rangkaian utuh yang tidak dipisahkan.

"Perlu kami sampaikan, rangkaian peristiwa ini sebenarnya cukup panjang, sehingga menjadi pertanyaan juga bagi tim, kenapa yang menjadi terperiksa adalah saudara APZ yang hanya berada dalam posisi menjalankan tugas di tahap awal (Pulbaket). Semoga hal ini terjawab di proses persidangan nanti, " ujar Febri.

Terlebih, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan kepada Dewas KPK tak pernah melaporkan Aprizal.

"Memang Pelapor tadi bilang bahwa yang dilaporkan sebenarnya pihak lain, bukan APZ," jelas Febri.

Saat dikonfirmasi soal pemeriksaannya, Boyamin mengaku bingung lantaran dirinya tidak pernah melaporkan Aprizal kepada Dewas KPK.

"Dari sidang Dewan Pengawas tadi kan aku diklarifikasi terkait laporanku. Ya aku menjelaskan laporanku itu kan dugaan pelanggaran kode etik tidak profesional atau melakukan kesalahan dalam penanganan perkara atas operasi tangkap tangan di UNJ. Dan yang aku adukan itu Deputi Penindakan Karyoto. ketika yang diperiksa ini APZ saya sudah menyatakan tidak ada korelasinya, " ujar Boyamin.

Boyamin mengungkapkan selama pemeriksaan, dirinya justru menyampaikan alasan mengapa melaporkan Deputi Penindakan Karyoto yang diduga menyebarkan rilis operasi tangkap tangan Rektor di UNJ.

Padahal, sesuai dengan arahan Dewas KPK hanya pimpinan dan juru bicara yang bisa menyampaikan pernyataan keterangan tertulis secara langsung kepada wartawan. Sehingga, tindakan yang dilakukan Karyoto dinilai telah melanggar kode etik.

Dikonfirmasi ihwal pemeriksaan terhadap Aprizal, Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris tak mau berkomentar banyak karena sidang etik dilaksanakan secara tertutup.

"Sidang bersifat tertutup. Jadi tidak ada yang bisa dishare," terang Haris.

Haris pun belum bisa memastikan kapan hasil sidang etik bisa diketahui oleh publik.

"Belum tahu karena sidang-sidang belum selesai," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas