Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6 di www.prakerja.go.id, Simak Syaratnya

Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 6 di laman www.prakerja.go.id.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6 di www.prakerja.go.id, Simak Syaratnya
Instagram @prakerja.go.id
Kartu Prakerja Gelombang 6. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 6 di laman www.prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 6 telah dibuka sejak Kamis (27/8/2020) kemarin.

Untuk melakukan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 6, pendaftar dapat langsung mengakses laman www.prakerja.go.id.

Kuota Kartu Prakerja gelombang 6 masih sama seperti gelombang sebelumnya, yaitu sebanyak 800.000 peserta.

Baca: SEGERA LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6, Kuota Terbatas!

Sementara itu, Head of Communication PMO Kartu Prakerja Louisa Tuhatu menyampaikan, pengumuman Kartu Prakerja gelombang 5 akan dilaksanakan besok, Sabtu (29/8/2020) pukul 08.00 WIB.

"Mereka yang lolos seleksi akan menerima SMS pemberitahuan," kata Louisa Tuhatu, seperti yang diberitakan Kompas.com, Kamis.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 6, calon peserta tentunya perlu mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftarannya.

Berita Rekomendasi

Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 6 berikut ini.

Syarat Pendaftar Kartu Prakerja

Dikutip dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 6 Melalui www.prakerja.go.id, Berikut Syarat Daftarnya

Untuk merespons dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Adapun 3 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas