Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Kapuspen: Hanya Batalkan Surat Internal, Bukan Surat Penunjukan Mendagri Ad Interim

Benni Irwan menerangkan penunjukan Mendagri Ad Interim bukanlah kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Sanusi
zoom-in Klarifikasi Kapuspen: Hanya Batalkan Surat Internal, Bukan Surat Penunjukan Mendagri Ad Interim
Capture YouTube Tempodotco
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam sesi wawancara bertajuk 'Djoko Tjandra dan Mafia Hukum Kita' bersama media Tempo, Sabtu (18/7/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan memberikan klarifikasi atas beredarnya pemberitaan mengenai pembatalan surat penunjukan Mendagri Ad Interim.

Benni Irwan menerangkan penunjukan Mendagri Ad Interim bukanlah kewenangan Kementerian Dalam Negeri.

"Tapi menjadi kewenangan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara yang tertuang dalam surat Mensesneg No.B-642/M-Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tanggal 27 Agustus 2020 perihal Penunjukan Menkopolhukam sebagai Mendagri Ad Interim," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Jumat (28/8/2020).

Lebih lanjut, Benni menjelaskan bahwa surat yang diralat hanyalah Surat Nomor 821.1/4837/SJ tanggal 28 Agustus 2020 yang ditujukan kepada jajaran internal Kemendagri.

Surat internal itu sedianya digunakan untuk kepentingan administrasi internal saja.

Surat internal tersebut sebelumnya ditujukan kepada Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, Rektor IPDN, Sekretaris BNPP, Deputi BNPP, Staf Ahli Menteri, Staf Khusus Menteri, Kepala Biro/Pusat Lingkup Setjen, Sekretaris DKPP, Sekretaris KORPRI, Kepala Pusat PSDM Regional, Direktur IPDN Kampus Daerah, dan Kepala Balai Pemerintahan Desa.

Berita Rekomendasi

"Surat itu (surat internal) sudah diralat. Sekali lagi saya tegaskan bahwa yang diralat adalah surat internal dari Sekjen Kemendagri," tegas Benni.

Penyebabnya, surat internal tersebut dianggap tidak diperlukan lagi karena hari Sabtu dan Minggu tidak ada administrasi surat-menyurat di Kemendagri.

"Jadi, bukan membatalkan surat penunjukan Ad Interim yang dikeluarkan oleh Setneg," tutur Benni.

"Berkenaan hal tersebut perlu kami tegaskan agar tidak menjadi isu atau informasi yang keliru dalam memaknai surat tersebut," tambah dia.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga menyesalkan beredarnya surat internal Nomor 821.1/4847/SJ tanggal 28 Agustus 2020 kepada publik.

Menurut dia, surat yang berisi pemberitahuan bahwa Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD ditunjuk sebagai Mendagri Ad Interim.

"Surat yang dikeluarkan Sekjen Kemendari, M Hudori yang beredar luas di wartawan tentang tatacara penandatanganan surat Kemendagri kurang tepat. Harusnya tidak beredar ke luar," ujar Kastorius dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/8/2020).

Menurut penjelasan Kemendagri, penunjukan yang tertuang pada surat itu didasarkan kepada surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Nomor B-642/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/08/2020 tertanggal 27 Agustus 2020.

Surat internal Kemendagri itu juga berisi pemberitahuan kepada jajaran Kemendagri tentang penulisan tata naskah yang benar apabila ada dokumen yang harus ditandatangani oleh Mahfud MD sebagai Menteri Dalam Negeri Ad Interim.

Kastorius menjelaskan, Tito saat ini memang sedang berada di Singapura.

Tito mendapatkan undangan dari Mendagri Singapura untuk membahas kerja sama dalam hal penanggulangan Covid-19.

Selain itu kedua Mendagri tersebut juga mendiskusikan kerja sama penanganan keamanan regional serta kelancaran program investasi di Indonesia.

Kasto mengatakan, usai menghadiri undangan di Singapura, Tito dijadwalkan kembali ke Indonesia pada Minggu (30/8/2020).

Sehingga, untuk keperluan surat-menyurat dinilai tidak terlalu mendesak.

"Bapak Mendagri (Tito) akan kembali ke Jakarta dan tidak terlalu dibutuhkan tanda tangan Bapak Mendagri, sebagaimana yang dimaksud Surat Sekjen tersebut selama dua hari libur ini," lanjut Kastorius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas