Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Meski Ditutup 3 Hari, Kedeputian Penindakan KPK Tetap Bekerja dari Kantor

Keputusan untuk bekerja dari rumah, dikatakan Nawawi, setelah dilaksanakannya rapat pimpinan bersama jajaran eselon I dan II.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Meski Ditutup 3 Hari, Kedeputian Penindakan KPK Tetap Bekerja dari Kantor
Ilham Rian/Tribunnews.com
Gedung Merah Putih KPK Jakarta disemprot cairan disinfektan imbas pegawai KPK positif Covid-19, Kamis (27/8/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup sementara Gedung Merah Putih selama 3 hari, terhitung sejak Senin, 31 Agustus 2020 hingga 2 September 2020.

Nantinya seluruh pegawai KPK bakalan bekerja dari rumah (BDR).

Akan tetapi, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan, akan ada satu kedeputian yang tetap bekerja dari kantor, yakni Kedeputian Penindakan.

Baca: KPK Lockdown 3 Hari, Pegawai yang Positif Covid-19 Tembus 23 Orang

"Kecuali kepada beberapa rekan personel di bagian Deputi Penindakan yang tentu akan disikapi oleh Kedeputian Penindakan bagaimana mungkin kalau mereka tidak bisa ditinggalkan," kata Nawawi kepada wartawan, Jumat (28/8/2020).

Keputusan untuk bekerja dari rumah, dikatakan Nawawi, setelah dilaksanakannya rapat pimpinan bersama jajaran eselon I dan II.

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan lockdown sementara akibat adanya 23 pegawai dan 1 tahanan yang positif mengidap virus Corona (Covid-19).

Baca: Ketua KPK Pastikan Perkara yang Ditangani Novel Baswedan Tetap Berjalan

Berita Rekomendasi

"Dari pemeriksaan terakhir, diketahui saat ini total ada 23 pegawai KPK baik pegawai tetap maupun outsourching dan 1 orang tahanan yang positif Covid-19," ungkap Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/8/2020).

Ali menyampaikan KPK pada akhirnya mengambil kebijakan bekerja di rumah (BDR) untuk seluruh pegawai KPK dimulai Senin, 31 Agustus 2020 sampai dengan Rabu, 2 September 2020.

"Namun demikian, ada pegawai pada bagian-bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya tetap harus bekerja di kantor dengan pengaturan sistem kerja shift dan protokol kesehatan yang ketat," ujarnya.

Selama masa lockdown tersebut, ia melanjutkan, akan kembali dilakukan penyemprotan disinfektan ke seluruh area gedung, baik Gedung Merah Putih, ACLC, dan Rutan cabang KPK, baik yang di Gedung Merah Putih, Kavling C1, maupun Pomdam Jaya Guntur.

Baca: 13 Pegawai dan Satu Tahanan KPK Positif Covid-19

Ali menerangkan, pegawai nantinya kembali bekerja di kantor pada Kamis, 3 September 2020 dengan sistem kehadiran fisik proporsi 50% BDR dan 50% BDK.

Jam bekerja pegawai yang bekerja di kantor (BDK) adalah 8 jam dengan ketentuan sebagai berikut:

- Senin sampai Kamis yaitu shift I pukul 08.00-17.00 WIB dan shift II pukul 12.00-20.00 WIB.

- Jumat shift I jam 08.00-17.30 WIB dan shift II jam 11.00-20.30 WIB.

Ali mengatakan, menyikapi penyebaran Covid-19 KPK sebelumnya telah melakukan langkah-langkah antisipatif seperti melakukan beberapa kali rapid test dan swab test yang diiringi dengan proses lanjutan bagi pegawai yang terdeteksi positif.

Mulai dari pengaturan jam kerja, isolasi mandiri hingga memperketat penerapan protokol kesehatan dalam operasional kegiatan sehari-hari, baik kepada pegawai, tamu maupun rekan-rekan jurnalis yang bertugas di KPK.

"Seluruhnya saat ini berada dalam pengawasan pihak layanan kesehatan di lingkungan masing-masing," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas