Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Secara Gratis dengan Syarat Tertentu

Para peserta BPJS Kesehatan bisa memperoleh vaksin Covid-19 gratis secara massal yang diharapkan di awal tahun depan dengan syarat tertentu

Penulis: Ika Wahyuningsih
Editor: haerahr
zoom-in Peserta BPJS Kesehatan Bisa Dapat Vaksin Covid-19 Secara Gratis dengan Syarat Tertentu
Shutterstock
Ilustrasi vaksin Covid-19. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Erick Thohir, mengungkapkan, vaksin Covid-19 akan didistribusikan pada masyarakat dalam dua tipe.

Dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, Kamis (27/8/2020), Erick Thohir mengatakan, vaksin covid-19 nantinya akan ada diberikan secara gratis dan ada yang berbayar.

Erick mengungkapkan, vaksin virus corona akan diberikan gratis pada masyarakat yang namanya terdaftar di BPJS Kesehatan.

Dia juga menambahkan, vaksin bantuan pemerintah diharapkan di awal tahun depan.

"Vaksin bantuan pemerintah di mana melalui bujet APBN dan data BPJS Kesehatan, nanti ada istilahnya vaksin gratis secara massal yang diharapkan di awal tahun depan (2021)," ungkap Erick.

Baca: Indonesia Akan Mendapat 30 Juta Dosis Vaksin Akhir Tahun Ini Bila Uji Klinis Berjalan Baik

FOTO: Ilustrasi penyuntikan vaksin Covid-19
FOTO: Ilustrasi penyuntikan vaksin Covid-19 (Unsplash - National Cancer Institute @nci)

Sebagai catatan, vaksin gratis tidak seluruhnya akan didapatkan oleh masyarakat yang namanya tercantum di BPJS Kesehatan.

Berita Rekomendasi

BACA SELENGKAPNYA --->

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas