Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi X DPR: Subsidi Pulsa Harus Tepat Sasaran

Agustina Wilujeng Pramestuti merespons positif bantuan pulsa yang diberikan Kemendikbud kepada pengajar dan peserta didik.

Penulis: Hendra Gunawan
Editor: Sanusi
zoom-in Komisi X DPR: Subsidi Pulsa Harus Tepat Sasaran
Ist/Man (dpr.go.id)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hendra Gunawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru, peserta didik, dan orang tua siswa bisa bernafas lega.

Pasalnya pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah memberi restu agar dana Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan membeli pulsa atau kuota data untuk menjalankan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) secara daring atau online.

Kepastian tersebut langsung disampaikan oleh Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) di hadapan Komisi X DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Baca: Kolaborasi Dikti dan XL untuk Sediakan Kuota Murah untuk Dosen dan Mahasiswa

Baca: Gelontorkan Rp 7,2 T untuk Subsidi Kuota Siswa dan Guru, Nadiem: Janji Saya Soal Pulsa Tercapai

Wakil Ketua Komisi X DPR Agustina Wilujeng Pramestuti merespons positif bantuan pulsa yang diberikan Kemendikbud kepada pengajar dan peserta didik.

Politikus dari PDI Perjuangan Daerah Pemilihan Jawa Tengah IV ini berharap bantuan ini dapat meringankan beban guru dan peserta didik dalam membeli pulsa atau kuota data selama PJJ berlangsung.

“Kami berharap agar bantuan pulsa yang berasal dari APBN ini tepat sasaran serta dapat bermanfaat bagi guru dan peserta didik. Semoga bantuan yang diberikan oleh Kemendikbud tersebut dapat efektif dan efisien agar mampu menciptakan sumber daya manusia yang unggul. Meski di masa pandemik Covid-19 masih berlangsung, meningkatkan kapasitas dan kapabilitas SDM unggul tak boleh berhenti karena pandemik,” terang Agustina, Jumat (29/8/2020).

Agar bantuan pulsa ini dapat sampai dan bermanfaat bagi guru serta peserta didik, Agustina wanti-wanti agar pendistribusian pulsa dan kartu perdana yang dilakukan oleh Kemendikbud tepat sasaran.

Jangan sampai dana yang berasal dari APBN tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tak bertanggungjawab.

Berita Rekomendasi


Agustina juga mengingatkan Kemendikbud agar dapat bermitra dengan operator telekomunikasi yang memiliki sistem yang baik, memiliki jangkauan yang tersebar luas, dan memiliki kualitas terjamin.

Sebab dalam melaksanakan PJJ, dibutuhkan akses internet yang baik serta merata agar guru dan peserta didik dapat memanfaatkan subsidi pulsa yang diberikan Kemendikbud secara optimal.

“Saya meminta dalam memilih operator, Kemendikbud harus benar-benar jeli. Harus bisa memilih operator yang memiliki sistem yang baik, sehingga pulsa yang diberikan Kemendikbud benar-benar hanya dipergunakan untuk proses belajar mengajar. Selain itu Kemendikbud harus dapat memilih operator yang memiliki jaringan yang baik. Jangan sampai Kemendikbud salah memilih operator telekomunikasi sehingga pulsa yang diberikan ke guru atau peserta didik tidak bisa dimanfaatkan untuk proses PJJ,” kata Agustina.

Agustina juga meminta agar dalam memberikan bantuan, Kemendikbud juga dapat memperhatikan kepada guru dan peserta didik yang sampai saat ini belum memiliki fasilitas telpon genggam.

Sebab ketika Panitia Kerja Pembelajaran Jarak Jauh (Panja PJJ) melakukan pemantauan di masyarakat, masih banyak guru dan peserta didik yang belum memiliki fasilitas telpon genggam.

Kendala lain yang ditemukan Panja JJJ adalah masih belum meratanya akses internet di daerah-daerah.

“Oleh sebab itu penting bagi Kemendikbud untuk memilih operator yang benar-benar memiliki akses internet yang luas dan terbaik. Kemendikbud harus memperhatikan rekomendasi yang diberikan Panja PJJ, termasuk dalam membuat materi PJJ,” terang Agustina.

Dalam rekomendasi Panja disebutkan bahwa dalam membuat kebijakan PJJ, Kemendikbud harus mempertimbangkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan orang tua/wali untuk mendampingi proses pembelajaran dari rumah, termasuk kemampuan orang tua/wali peserta didik untuk menyediakan sarana dan prasarana pembelajaran jarak jauh.

Semua itu dimasukkan dalam kurikulum yang dibuat oleh Kemendikbud. Panja meminta agar Kemendikbud dapat menyelaraskan regulasi yang ada agar tidak melanggar UU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas