Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Baleg DPR Setujui Pembentukan Panja RUU Kejaksaan

Baleg DPR RI sepakat membentuk panitia kerja revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Baleg DPR Setujui Pembentukan Panja RUU Kejaksaan
DPR RI (Dok/Man)
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. 

Misalnya kewenangan melakukan Penyidikan dalam tindak pidana korupsi, perusakan hutan, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.

"Hal ini sejalan dengan semangat penyederhanaan legislasi sehingga dengan perubahan ini Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia lebih komprehensif dan terpadu. Dengan demikian, perubahan Undang-Undang Kejaksaan Nomor 16 Tahun 2004 merupakan suatu hal yang penting agar sistem peradilan pidana dapat berjalan secara optimal," ucapnya.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas