Menaker Ida : Bank Penerima Program Subsidi Gaji Tidak Harus Bank Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bank penerima program subsidi gaji tidak harus bank pemerintah.
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan bank penerima program subsidi gaji tidak harus bank pemerintah.
Ida menjelaskan bank Pemerintah hanya sebagai penyalur program bantuan langsung tunai (BLT) dari pemerintah.
“Bank pemerintah hanya menyalurkan, selanjutnya di transfer sesuai dengan nomor rekening teman-teman pekerja,” kata Menteri Ida dalam rekaman yang diterima Tribunnews, Senin (31/8/2020).
Ida menyebut sudah ada 2,5 juta nomor rekening yang proses transfer bantuan terus dilakukan hingga saat ini.
Adanya penerima bantuan yang belum menerima transfer dikarenakan proses dilakukan secara bertahap setiap minggunya.
Untuk penerima bantuan yang memakai bank swasta harus tertunda karena terkendala hari libur.
“Hari Kamis mulai transfer, sabtu, minggu kena hari libur. Ya memang agak tertunda sedikit. Mungkin teman-teman yang banknya swasta ada waktu. Kalau bank pemerintah relatif bisa transfer pada saat itu,” katanya.
Baca: Minggu Ini Kemenaker Targetkan 3 Juta Pekerja Bakal Terima Subsidi Gaji
Baca: Pekerja Swasta Belum Dapat BLT? Ini Tanggapan Menaker Ida Fauziah: Silakan Serahkan Rekening Aktif
Ida menuturkan sekiranya 60 persen nomor rekening penerima BLT yang sudah diterima adalah bank pemerintah, 40 persen merupakan bank swasta.
Total dana yang dikeluarkan pemerintah dalam program BLT subsidi gaji mencapai 37,7 triliun untuk 15,7 target peserta penerima BLT.
“Memang kami sedang berusaha mengumpulkan nomor rekening teman-teman pekerja,” kata Ida.
Sementara itu, nomor rekening yang sudah diterima mencapai 13,8 juta.
Adapun data nomor rekening yang dalam proses validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan mencapai 10,8 juta.
Sehingga masih ada 2 juta data rekening penerima BLT yang belum diterima.
“Teman-teman pekerja silahkan memberikan rekening bank yang sudah dia punya, yang penting nomor rekeningnya aktif, tidak harus bank pemerintah,” ujarnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.