Menteri Agama Bantah RUU Cipta Kerja Bisa Pidana Pendirian Pesantren
Menteri Agama Fachrul Razi memastikan tidak ada sanksi pidana dalam pendirian pesantren.
Tayang:
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Adi Suhendi
"Dan yang terpenting, RPMA tidak mengatur sanksi pidana. Hanya, bagi pesantren yang menyalahi komitmen pendiriannya, sebagaimana diatur dalam pasal 6 UU Pesantren, akan dicabut SKT nya," ucap Fachrul.
Pesantren menyelenggarakan pendidikan formal dan/atau nonformal. Pendidikan formal pesantren berbentuk Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ula; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Wustha; Pendidikan Muadalah/Diniyah Formal Ulya. Adapun pendidikan nonformal di pesantren berbentuk pengkajian Kitab Kuning.
Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, saat ini ada 28.134 yang terdaftar di Kementerian Agama.
Berita Populer