Subsidi Gaji Tahap 2 Akan Cair, Bagaimana Nasib Karyawan yang Gajiannya Tunai? Ini Kata Pemerintah
Biasanya, nomor rekening melekat pada karyawan yang perusahaan tempatnya bekerja memakai layanan transfer bank dalam proses penggajian.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bantuan Rp 600 ribu bagi karyawan swasta bergaji di bawah Rp 5 juta tahap kedua, segera cair.
Rencananya, pencairan bantuan/subsidi upah (BSU) akan diberikan kepada 3 juta karyawan atau tambah 500 ribu dari pencairan tahap pertama, 2,5 juta karyawan.
Hal ini dilakukan agar bantuan segera terserap dan diterima para pekerja swasta.
"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya."
"Mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan (pencairan BLT)," kata Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah dikutip dari Kompas.com, Senin (31/8/2020).
Baca: Penjelasan Menaker Soal Subsidi Gaji Lewat Rekening Bank Swasta yang Terlambat Cair
Bantuan tahap kedua ini juga diperkirakan cair dalam jangka waktu minggu ini.
Sama seperti pada pencairan tahap pertama, bantuan akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing pekerja sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank.
Biasanya, nomor rekening melekat pada karyawan yang perusahaan tempatnya bekerja memakai layanan transfer bank dalam proses penggajian.
Lantas, bagaimana nasib karyawan yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai? Apakah mereka tetap bisa mendapatkan bantuan?
Dikutip dari Kompas.com, bagi peserta BP Jamsostek yang gajiannya masih dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.
Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima, status kepesertaan, dan status upah.
Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.
Selain itu, pekerja juga dapat memastikan apakah rekeningnya sudah masuk ke BP Jamsostek dengan bertanya langsung pada pemberi kerja atau HRD perusahaan.
"Iya. Dorong HRD untuk report nomor rekening," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja.