Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Akademisi Sebut Pesantren Tidak Terpengaruh RUU Cipta Kerja

Menurut Teddy, tujuan RUU Ciptaker juga hanya menyangkut pendidikan komersial, bukan pesantren.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Akademisi Sebut Pesantren Tidak Terpengaruh RUU Cipta Kerja
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Foto ilustrasi/Santri dari Pondok Pesantren di Jawa Timur, Kamis (2/4/2020) memilih mudik. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Teddy Anggoro, memastikan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) takkan berdampak terhadap pondok pesantren (ponpes) tradisional. Pangkalnya, diatur dalam regulasi tersendiri.

"Pesantren ada UU (undang-undang) khusus. Ketentuannya tunduk pada pada UU Pesantren (UU Nomor 18 Tahun 2019, red)," ucap Teddy saat dihubungi di Jakarta, Selasa (1/9/2020).

Sementara itu, RUU Ciptaker bertujuan untuk menstimulus penciptaan kerja.

"Jadi UU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional) yang dimaksud diubah melalui RUU Cipta kerja untuk tujuan penciptaan pekerjaan. Bukan mempidana orang-orang baik, seperti ustaz dan ustazah," kata dia,

Baca: Kadin: Kesepahaman Buruh dan DPR Akan Percepat Pembahasan RUU Cipta Kerja

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Mardani Ali Sera, sebelumnya mengklaim, RUU Ciptaker yang mengubah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas  membuka peluang pemidanaan terhadap ulama dan atau kiai pemilik ponpes tradisional. 

Kilahnya, draf RUU Ciptaker Pasal 68 ayat (5) mensyaratkan penyelenggaraan satuan pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan masyarakat wajib memenuhi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Bagi Teddy, analisis dan kesimpulan tersebut keliru.

Rekomendasi Untuk Anda

"Saya baca, sih, enggak, ya. Makanya, bingung, kok, F-PKS ada kesimpulan begitu," katanya.

Dirinya lantas mencontohkan dengan penerapan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. Ketentuan ini takkan mengancam warga jika tidak melakukan tindakan kriminal tersebut.

"Dia (Pasal 351 KUHP) mengancam buat yang melakukan. Konsep itu dulu yang harus kita samakan," jelasnya.

Menurut Teddy, tujuan RUU Ciptaker juga hanya menyangkut pendidikan komersial, bukan pesantren.

Kedua, menciptakan pekerjaan dan lapangan kerja.

"Semoga membantu menurunkan peningkatan pengangguran karena Covid-19 ini (coronavirus baru)," tandasnya.

Penjelasan menteri agama

Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi juga menjelaskan hal yang sama soal RUU Cipta Kerja.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas