Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kejagung Harus Jerat Pinangki dengan Pasal Pencucian Uang

Jaksa Pinangki telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap sebesar 500.000 dolas AS atau setara Rp 7,4 miliar

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kejagung Harus Jerat Pinangki dengan Pasal Pencucian Uang
Kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO, Tribun-Timur/Dok Pribadi
Tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang ikut terseret dalam kasus Djoko Tjandra. 

"Proses penyidikan kami terbuka, artinya kita telusuri juga follow the money-nya dipakai untuk apa. Oleh karena itu, penyidik masih menelusuri, jika memang nanti ada bukti permulaan bahwa hasil kejahatannya itu diduga disamarkan untuk membeli sesuatu tentu ada pasal sangkaan daripada itu," kata Hari, pada Kamis (27/8/2020).

Hari mengatakan, pihaknya masih terus menelusuri aliran dana Pinangki.

Apabila memang terbukti hasil kejahatannya itu untuk membeli suatu barang, maka dirinya bisa dikenakan dugaan pasal pencucian uang.

"Saya katakan tadi penyidik masih menelusuri, kalau memang nanti ada bukti permulaan yang cukup bahwa hasil kejahatannya digunakan untuk melakukan pembelian terhadap barang atau apapun, maka tentu ada pasal yang terkait dengan itu adalah dugaannya pencucian uang. Tetapi penyidik masih bergerak, follow the moneynya kemana," tegasnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas