Kejaksaan Agung Ungkap Fakta Baru: Jaksa Pinangki Tawarkan Diri Urus Fatwa MA Untuk Djoko Tjandra
Jaksa Pinangki Sirna Malasari menawarkan diri untuk bisa mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) kepada Djoko Tjandra.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) mengungkapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari menawarkan diri untuk bisa mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) kepada Djoko Tjandra.
Dalam perjanjiannya itu, Djoko Tjandra berharap tidak dieksekusi Kejaksaan Agung RI dengan adanya fatwa MA mengenai eksekusinya dalam kasus korupsi cassie bank Bali.
"Fakta hukum yang kita temukan Pinangki ini menawarkan penyelesaian (Kepengurusan Fatwa MA, Red) dengan Djoko Tjandra dan Djoko Tjandra percaya," kata Direktur Penyidikan JAM Pidsus Febrie Adriansyah di Kejagung, Jakarta, Selasa (1/9/2020).
Baca: Kejagung Geledah Empat Lokasi, Termasuk 2 Apartemen Mewah Milik Jaksa Pinangki
Namun, setelah diberikan uang oleh Djoko Tjandra, Pinangki justru gagal melaksanakan tugasnya untuk mengurus fatwa MA.
Namun demikian, ia tidak menjelaskan lebih lanjut cara tersangka melakukan pengurusan fatwa MA tersebut.
"Dia (Djoko Tjandra, Red) keluar uang untuk fatwa dan memang tidak selesai karena memang ada permasalahan dengan Djoko Tjandra dengan Pinangki," jelasnya.
Baca: Kejagung Diskusi Dengan Jaksa Penuntut Umum Percepat Penanganan Kasus Pinangki
Karena gagal, imbuh Febrie, Djoko Tjandra pun beralih untuk memilih kepengurusan peninjauan kembali (PK) dalam kasus korupsi cassie Bank Bali yang membelitnya.
Dia pun menunjuk pengacara Anita Kolopaking untuk menangani kasus ini.
Sebagaimana diketahui, kasus kepengurusan PK Djoko Tjandra telah ditangani Bareskrim Polri.
Dalam kasus itu, Anita Kolopaking, Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo Utomo ditetapkan sebagai tersangka.
Baca: Kejagung Harus Jerat Pinangki dengan Pasal Pencucian Uang
"(Djoko Tjandra, Red) kemudian beralih kepengurusan peninjauan kembali itu yang berperan Anita Kolopaking sehingga Mabes Polri yang kita koordinasikan sudah ditangani di sana," katanya.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 12 saksi.