Mahasiswa di Universitas Negeri Dapat Jatah Pulsa Rp 150 Ribu, Swasta Bagaimana?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan mahasiswa di universitas negeri juga mendapat jatah pulsa Rp 150 ribu.
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan mahasiswa di universitas negeri juga mendapat jatah pulsa Rp 150 ribu.
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, jadi tidak hanya mahasiswa kedinasan di bawah kementerian dan lembaga saja yang dapat pulsa.
"Mahasiswa dari non kedinasan juga bisa diberi dengan skema ini kalau masih sesuai pagu (kementerian). Mahasiswa di bawah PTN (perguruan tinggi negeri), bukan magang," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (1/9/2020).
Baca: Catat, Pulsa Rp 150 Ribu untuk Mahasiswa di Bawah Naungan Kementerian
Sementara, Yustinus menjelaskan, beberapa mahasiswa dari universitas swasta juga mendapat uang pulsa, namun dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).
"Selain (mahasiswa swasta) yang sudah mendapat dari Kemendikbud," katanya.
Adapun, jika mahasiswa tersebut sudah mendapatkan bantuan pulsa dari Kemendikbud maka tidak dapat lagi dari realokasi anggaran kementerian terkait.
"Tidak (double), salah satu, kalau sudah dapat alokasi Kemendikbud ya tidak perlu dialokasikan lagi," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.