Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahasiswa di Universitas Negeri Dapat Jatah Pulsa Rp 150 Ribu, Swasta Bagaimana?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan mahasiswa di universitas negeri juga mendapat jatah pulsa Rp 150 ribu.

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Sanusi
zoom-in Mahasiswa di Universitas Negeri Dapat Jatah Pulsa Rp 150 Ribu, Swasta Bagaimana?
Shutterstock
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan mahasiswa di universitas negeri juga mendapat jatah pulsa Rp 150 ribu.

Staf Khusus (Stafsus) Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, jadi tidak hanya mahasiswa kedinasan di bawah kementerian dan lembaga saja yang dapat pulsa.

"Mahasiswa dari non kedinasan juga bisa diberi dengan skema ini kalau masih sesuai pagu (kementerian). Mahasiswa di bawah PTN (perguruan tinggi negeri), bukan magang," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (1/9/2020).

Baca: Catat, Pulsa Rp 150 Ribu untuk Mahasiswa di Bawah Naungan Kementerian

Sementara, Yustinus menjelaskan, beberapa mahasiswa dari universitas swasta juga mendapat uang pulsa, namun dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

"Selain (mahasiswa swasta) yang sudah mendapat dari Kemendikbud," katanya.

Adapun, jika mahasiswa tersebut sudah mendapatkan bantuan pulsa dari Kemendikbud maka tidak dapat lagi dari realokasi anggaran kementerian terkait.

Berita Rekomendasi

"Tidak (double), salah satu, kalau sudah dapat alokasi Kemendikbud ya tidak perlu dialokasikan lagi," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas