Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

POPULER NASIONAL: BLT Rp 600 Ribu Cair Lagi | Daftar Anggota TNI yang Disanksi KSAD Andika Perkasa

Berikut berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari BLT Rp 600 ribu yang akan cair lagi hingga daftar anggota TNI yang disanksi KSAD Andika.

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in POPULER NASIONAL: BLT Rp 600 Ribu Cair Lagi | Daftar Anggota TNI yang Disanksi KSAD Andika Perkasa
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Berikut berita populer nasional selama 24 jam terakhir, dari BLT Rp 600 ribu yang akan cair lagi hingga daftar anggota TNI yang disanksi KSAD Andika Perkasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut berita populer nasional selama 24 jam terakhir.

Pekan ini, pemerintah akan kembali mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Sementara itu, Aksi penyerangan dan perusakan yang diduga dilakukan oknum TNI AD di Mapolsek Ciracas, Sabtu (29/8/2020) dini hari, membuat KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, meradang.

Baca: POPULER Edo Kondologit Tuntut Keadilan | Irwansyah Dipanggil Polisi | Pose Nia Ramadhani Dikritik

Dirangkum Tribunnews.com, berikut daftar populer nasional:

1. BLT Rp 600 Ribu Cair Lagi

Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. (Tribun Lampung/Deni Saputra)

Kabar gembira!

Pekan ini, pemerintah akan kembali mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

BERITA REKOMENDASI

Dalam pencairan batch II ini, 3 juta pekerja akan ditransfer BLT sebesar Rp 1,2 juta.

"Minggu ini kami minta 3 juta data pekerja penerima untuk kami proses selanjutnya, mudah-mudahan tidak hanya 2,5 juta data saja, tapi menjadi 3 juta data biar mempercepat penyerapan ( pencairan BLT)," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kepada Antara, Senin (31/8/2020), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Ida Fauziyah meminta pekerja untuk bersabar karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.

Proses pencairan BLT Rp 600 ribu tahap pertama (September-Oktober) dengan total 15,7 juta penerima ini ditarget selesai paling lambat akhir September 2020.

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca: POPULER: Mobil Meledak di SPBU tapi Sopir Kabur | Motor Tabrakan di Tol | Guru Perkosa Murid 30 Kali


2. Sensus Penduduk Dimulai 1 September 2020

Poster Sensus Penduduk 2020.\\\\\\\\\\\\\\\\
Poster Sensus Penduduk 2020.\ (Instagram @bps.statistics)

Badan Pusat Statistik (BPS) akan menggelar Sensus Penduduk (SP) 2020 secara offline mulai Selasa (1/9/2020).

Artinya, para petugas Sensus Penduduk dari BPS Kabupaten/Kota setempat akan mendatangi rumah masyarakat satu per satu untuk melakukan pencatatan atau sensus.

Sensus penduduk secara offline akan berlangsung selama sebulan hingga Rabu, 30 September 2020.

Masyarakat diimbau untuk menerima kedatangan petugas sensus serta memberikan jawaban dengan benar dan jujur.

Oleh karena itu, masyarakat perlu mengenali ciri-ciri petugas sensus penduduk yang akan datang ke rumah.

Berikut ciri-ciri petugas sensus penduduk yang akan melakukan pendataan seperti dikutip dari akun Instagram BPS:

Baca selengkapnya di sini>>>

3. Komentar Anggota DPR tentang Penggunaan Kata 'Anjay'

Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. (Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono)

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA), Arist Merdeka Sirait, mengeluarkan imbauan larangan menggunakan kata 'anjay'.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengatakan pelarangan dan hukuman pidana yang dapat dikenakan jika mengucapkan kata 'anjay' itu berlebihan alias lebay.

"Lebay. Itu konotasi anjay bahasa candaan anak muda zaman now," ujar Sahroni, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (31/8/2020).

Sahroni menilai, kata 'anjay' tidak memiliki efek apapun.

Jadi, pemidanaan yang disangkutpautkan dengan pengucapan kata tersebut justru mengherankan baginya.

"Nggak ada efek apapun kata 'anjay' itu. Buat ngakak kalangan aja, kenapa musti dipidana?" tanya Sahroni.

Baca selengkapnya di sini>>>

Baca: Klarifikasi Lutfi Agizal Sampaikan Permintaan Maaf dan akan Hentikan Pembahasan Kata Anjay

4. Daftar Anggota TNI yang Disanksi KSAD Andika Perkasa

Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait dengan perusakan Kantor Polsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Dalam keterangannya, Kasad Andika Perkasa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sipil dan anggota Polri atas peristiwa penyerangan di Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan telah memeriksa 12 orang oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam aksi tersebut.
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad), Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan keterangan saat konferensi pers terkait dengan perusakan Kantor Polsek Ciracas, di Mabesad, Jakarta, Minggu (30/8/2020). Dalam keterangannya, Kasad Andika Perkasa menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sipil dan anggota Polri atas peristiwa penyerangan di Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur, dan telah memeriksa 12 orang oknum prajurit TNI AD yang terlibat dalam aksi tersebut. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Aksi penyerangan dan perusakan yang diduga dilakukan oknum TNI AD di Mapolsek Ciracas, Sabtu (29/8/2020) dini hari, membuat KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, meradang.

Andika menyebut perbuatan yang dilakukan oknum TNI AD tersebut sebagai tindakan yang meresahkan dan memalukan.

"Ini sangat meresahkan, sangat memalukan dan sangat merugikan nama TNI Angkatan Darat," ujar Andika dalam konferensi pers di Mabes AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Tak cukup sampai di situ, Andika telah menyiapkan sanksi berlapis bagi oknum anggota TNI yang terlibat dalam aksi penyerangan, termasuk ancaman pemecatan.

Baca: Azis Syamsuddin Apresiasi Langkah KSAD Andika Perkasa Terhadap Prajuritnya

Sebenarnya, ini bukan kali pertama Andika memberikan hukuman tegas bagi para anak buahnya yang kedapatan melanggar peraturan.

Beberapa waktu lalu, Andika memberikan sanksi kepada sejumlah perwira karena ulah istri mereka di media sosial.

Walau tidak sampai dipecat, para tentara ini ada yang harus mendekam di jeruji besi selama beberapa hari hingga dicopot dari jabatannya.

Baca selengkapnya di sini>>>

(Tribunnews.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas