Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Pastikan ke HRD, Batas Waktu Pelaporan Rekening Subsidi Gaji BPJS TK Diperpanjang

Batas pelaporan rekening penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan diperpanjang hingga 15 September 2020.

Editor: Putradi Pamungkas
zoom-in Segera Pastikan ke HRD, Batas Waktu Pelaporan Rekening Subsidi Gaji BPJS TK Diperpanjang
Tangkap Layar akun YouTube Tribun Jambi
Ilustrasi uang BLT 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah memperpanjang waktu pelaporan rekening penerima subsidi gaji BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Rencananya, perpanjangan tersebut akan berlaku hingga 15 September 2020.

Seperti diketahui, pencairan subsidi BLT BPJS Ketenagakerjaan rekening diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan hingga Desember dengan total akumulasi sebesar Rp 2,4 juta.

Bantuan BLT dicairkan dalam dua tahap pencairan masing-masing sebesar Rp 1,2 juta.

Disebutkan akan ada kurang lebih 15 juta pekerja swasta dan pegawa non-ASN/TNI/Polri yang menerima BLT ini.

Subsidi gaji karyawan ini diperuntukkan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Pemerintah sudah mencairkan tahap awal Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji Rp 600.000.

Berita Rekomendasi

Pencairan BLT dilakukan dilakukan bertahap hingga akhir September.

BACA SELENGKAPNYA>>>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas