Ini Alasan KPK Periksa Wali Kota Bandung dan Wabup Sumedang dalam Kasus Suap RTH
Oded dan Erwan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wali Kota Bandung Oded Muhamad Danial dan Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan, Rabu (2/9/2020).
Oded dan Erwan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan alasan memanggil kedua saksi yang diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda (DS) tersebut.
Ali mengatakan saat ini KPK sedang melakukan pengembangan perkara dengan mengumpulkan beberapa alat bukti, melalui pemeriksaan saksi yakni Oded dan Erwan.
"Di antaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka DS," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Oded diketahui diperiksa atas kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014.
Sedangkan Erwan kapasitasnya sebagai mantan Ketua DPRD Bandung 2014-2019.
Baca: KPK Periksa 13 Saksi Terkait Kasus Suap RTH Kota Bandung
Selain Oded dan Erwan, KPK memanggil 12 anggota DPRD Bandung 2014-2019 lainnya yaitu Teddy Setiadi, Isa Subagja, Asep Dedi Supriyadi, Entin Kartini, dan Teten Gumilar.
Kemudian, Agus Gunawan, Ani Sumarni, Antaria Pulwan Aprianto, Entang Suryaman, Haru Suhandaru, Tedy Rusmawan, dan Rieke Suryaningisih.
Dalam kasus ini, KPK menjerat 4 tersangka. Mereka ialah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hery Nurhayat, dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta satu orang swasta bernama Dadang Suganda.
Hery, Tomtom, Kadar sedang menjalani persidangan. Sementara Dadang masih tahap penyidikan. Ia baru saja ditahan penyidik pada Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.
Kasus ini berawal ketika pada tahun 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan Lokasi Pengadaan Tanah untuk RTH Pemerintah Kota Bandung.
Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter².
Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk Pengadaan RTH.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.