Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Legislator PAN Tak Setuju dengan Rencana Penghapusan Premium dan Pertalite

Sebab pandemi telah menimbulkan dampak multi dimensional terutama makin terpuruknya kondisi ekonomi

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Legislator PAN Tak Setuju dengan Rencana Penghapusan Premium dan Pertalite
HENDRI (HEN)/SERAMBI/HENDRI
PROGRAM STRIKER BBM PREMIUM - Petugas di salah SPBU di Banda Aceh menempel stiker BBM Premiun dan Solar bersubsidi untuk masayarakat, di SPBU, Selasa (25/8/2020). Hanya mobil yang telah ditempeli stiker ini nantinya dapat membeli premiun dan solar bersubsidi di SPBU. (SERAMBI INDONESIA/HENDRI) 

Direktur Utama Pretamina Nicke Widyawati menjelaskan, peninjauan dilakukan sebagai upaya perusahaan dalam mendukung rencana pemerintah untuk menekan emisi gas rumah kaca sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2017.

"Pada peraturan tersebut diisyaratkan bahwa gasoline yang dijual minimum RON 91, artinya ada dua produk BBM yang kemudian tidak boleh lagi dijual di pasar yaitu Premium (88) dan Pertalite (90)," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII, Senin (31/8/2020).

Rencana ini perlu ditinjau kembali karena porsi konsumsi dua jenis BBM tersebut paling besar di antara enam jenis BBM yang dijual perusahaan. Pada 22 Agustus 2020, penjualan Premium mencapai 24.000 Kilo liter (KL) dan Pertalite 51.500 KL.

Sedangkan untuk penjualan BBM dengan RON di atas 91, yaitu Pertamax (92) hanya sebesar 10.000 KL. Sementara Pertamax Turbo (98) cukup 700 KL.

"Maka, ini perlu dikaji lagi dampaknya bagaimana. Kami juga dorong supaya konsumsi orang yang mampu beralih ke BBM yang ramah lingkungan," ujar Nicke.

Lagipula, kata Nicke lagi, di kawasan Asia saat ini yang masih mengonsumsi BBM setara Premium hanya Indonesia dan Bangladesh. Sementara, di level dunia ada lima negara lain, yakni Kolombia, Mesir, Mongolia, Ukraina, dan Uzbekistan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas