Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Mantan Penyidik KPK Raden Brotoseno Bebas Bersyarat Sejak 15 Februari 2020

Mantan anggota Polri Raden Brotoseno bin R Bambang Prijo Sudibjo mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: Mantan Penyidik KPK Raden Brotoseno Bebas Bersyarat Sejak 15 Februari 2020
TRIBUNNEWS.COM/WILLEM JONATA
Brotoseno. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota Polri Raden Brotoseno bin R Bambang Prijo Sudibjo mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Terpidana korupsi itu menghirup udara bebas sejak 15 Februari 2020.

Kabag Humas dan Publikasi Direktorat Jenderal Pemasyakatan Rika Aprianti mengatakan pembebasan bersyarat Brotoseno berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana.

"Bahwa yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp300.000.000 subsidair 3 bulan telah habis dijalankan," ujar Rika lewat keterangannya, Rabu (2/9/2020).

Baca: Hari Ini Jaksa Pinangki Diperiksa Bareskrim Polri di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung

Rika mengatakan Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," kata Rika.

Baca: Jaksa Pinangki Minta Bareskrim Polri Jadwal Ulang Pemeriksaan, Alasannya Anak Besuk

Berita Rekomendasi

Diketahui, Penyidik Bareskrim Polri AKBP Raden Brotoseno divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.

Brotoseno dinilai hakim terbukti menerima suap saat menyidik dugaan Tindak Pidana Korupsi Cetak Sawah di Ketapang Kalimantan Barat dengan tersangka Asisten Deputi Pembinaan Kemitraan dan Bina Lingkungan Upik Rosalinawasrin dan membutuhkan keterangan mantan menteri BUMN Dahlan Iskan sebagai saksi.

Sosok Raden Brotoseno

Raden Brotoseno adalah mantan Ajun Komisaris Besar Polisi, Ia pernah menjadi Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Staf Sumber Daya Manusia Polri di Biro Pembinaan Karir dan Kepala Unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Badan Reserse dan Kriminal Polri.

Namun sayangnya ia ditangkap Divisi Profesi dan Pengamanan Polri karena diduga memeras Rp 3 miliar.

Brotoseno diduga memeras tersangka kasus dugaan korupsi cetak sawah yang sedang diproses.

Brotoseno dianggap telah mencederai nama baik aparat penegak hukum.

Terlebih, dirinya pernah bertugas sebagai penyidik di KPK

Sebagai seorang pejabat negara, Brotoseno tercatat dua kali pernah melaporkan harta kekayaanya selama dua kali saat masih bertugas di KPK.

Berdasarkan penelusuran Tribun di lama KPK, Brotoseneo terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tahun 2011.

Pada laporan tersebut, Brotoseno melaporkan hartanya senilai Rp 724.400.000.

Baca: KPK Periksa Mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso

Harta tersebut berasal dari harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan senili Rp 525 juta.

Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak yakni alat transportasi dan mesin lainnya yakni Toyota Fortuner Rp 310.000.000.

Kemudian, Brotoseno juga melaporkan hartanya berupa harta bergerak lainnya senilai Rp 21.000.000 dan giro dan setara kas lainnya Rp 130.000.000.

Divonis 5 Tahun Penjara

Raden Brotoseno divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Brotoseno disebut terbukti bersalah menerima suap.

"Menyatakan terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan bersalah dalam melakukan korupsi. Menjatuhkan penjara selama 5 tahun dan denda 300 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar ketua majelis hakim Baslin Sinaga membacakan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (14/6/2017).

Hakim menilai Brotoseno telah menerima uang terkait penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan dalam kasus cetak sawah.

Uang itu berasal dari pengacara Harris Arthur melalui Lexi Mailowa.

Baca: Kejaksaan Agung Bilang Tak Masalah KPK Terlibat dalam Penanganan Perkara Jaksa Pinangki

"Disimpulkan perbuatan Raden Brotoseno pada saat menerima sejumlah uang dari Lexi Mailowa. Faktanya, tidak ada penundaan pemeriksaan Dahlan Iskan," kata majelis hakim.

Terkait pembelaan Brotoseno bahwa uang yang diterima adalah pinjaman, hakim menolaknya.

Menurut hakim, tidak terbukti uang itu adalah pinjaman, melainkan suap.

"Berdasarkan saksi, pinjaman dan untuk berobat Raden Brotoseno, majelis hakim berpendapat bahwa pemberian uang sebagai pinjaman tanpa konfirmasi, sebaliknya mengucapkan terima kasih," ujar hakim.

Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan. Brotoseno dituntut melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Dekat dengan Angelina Sondakh

Pertemuan Raden Brotoseno dan Angelina Sondakh bermula dalam operasi tangkap tangan terhadap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olah Raga, Wafid Muharram, di kantor Kemenpora.

Dari hasil penyidikan, KPK akhirnya menetapkan Nazarudin, yang saat itu berstatus anggota DPR dan Bendahara Partai Demokrat, sebagai tersangka.

Begitu juga Menteri Pemuda dan Olah Raga Andi Mallarangeng dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Angelina Sondakh, yang saat itu berstatus anggota DPR dari Partai Demokrat, awalnya menjadi saksi.

Beberapa kali dia diperiksa oleh Brotoseno yang ketika itu berpangkat Komisaris Polisi (Kompol).

Rangkaian pertemuan itu berbuah asmara dan menjadi bahan pembicaraan di internal Komisi Antirasuah.

Pejabat KPK mengakui adanya hubungan asmara antara penyidiknya dengan ibu satu anak itu.

KPK sudah memeriksa Brotoseno dan tidak menemukan pelanggaran kode etik.

Setelah menjadi buah bibir, Brotoseno lantas ditarik ke Mabes Polri.

KPK khawatir ada conflict of interest dalam penyidikan kasus Wisma Atlet.

Baca: Gedung KPK Ditutup Selama 3 Hari, Imbas 23 Pegawai KPK Dinyatakan Positif Covid-19

Angie semula menutup-nutupi hubungannya dengan Brotoseno.

Lama kelamaan dia mulai terbuka. Pada 27 Desember 2011, Angie mengajak Brotoseno melakukan kunjungan kerja DPR ke daerah pemilihannya di Wonosobo, Jawa Tengah.

Setelah itu, foto-foto mesra keduanya tersebar.

Dalam perkembangannya, KPK menetapkan Angie sebagai tersangka kasus dugaan suap Wisma Atlet.

Pengadilan menjatuhkan vonis ke Angie dan MA memutuskan hukuman 10 tahun penjara bagi Angie.

Brotoseno tetap setia mendampinginya, bahkan rela mengurus putra semata wayang Angie dengan mendiang suaminya, Ajie Masaid.

Belakangan, Raden Brotoseno pun tersandung kasus suap dan divonis bersalah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas