Subsidi Kuota Internet Untuk PNS: Eselon I dan II Dapat Rp 400 Ribu
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bendahara negara resmi memberikan biaya pulsa berupa paket
Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani sebagai bendahara negara resmi memberikan biaya pulsa berupa paket data dan komunikasi untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS.
Kebijakan pemberian paket pulsa itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020.
Dalam beleid tersebut, para PNS mendapatkan paket pulsa data hingga Rp 400.000 per bulan.
Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional.
Baca: Kuota Internet Gratis Kemendikbud 4 Bulan (September-Desember 2020), Simak Cara Mendapatkannya
"Bahwa dengan penerapan sistem kerja pegawai ASN dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan dan kegiatan operasional perkantoran, antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara daring (online) dari rumah," ujarnya dikutip dari KMK tersebut, Selasa (1/9).
Biaya paket data dan komunikasi itu diberikan kepada pejabat setingkat Eselon I dan II atau yang setara sebesar Rp400 ribu per orang per bulan.
Selanjutnya, pejabat setingkat Eselon III atau yang setara ke bawah sebesar Rp200 ribu per bulan per orang.
Selain untuk PNS, Sri Mulyani sebagai bendahara negara juga memberikan biaya paket data dan komunikasi kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring.
Baca: Simak Cara Dapat Kuota Internet Gratis Kemendikbud 4 Bulan (September-Desember 2020)
Termasuk untuk masyarakat yang terlibat dalam kegiatan daring yang bersifat insidentil. Mereka dapat menerima biaya paket data sesuai kebutuhan paling tinggi sebesar Rp150 ribu per orang per bulan.
"Biaya paket data dan komunikasi hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," imbuhnya.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, masyarakat yang dimaksud dalam kebijakan tersebut diserahkan teknisnya ke masing-masing kementerian dan lembaga.
“Konteksnya tetap sesuai konsideran, ini dalam rangka kedinasan ASN. Jadi masyarakat yang mendukung atau terlibat insidentil dalam kegiatan itu,” kata Prastowo.
“Itu diserahkan ke unit teknis, yang lebih tahu mereka dalam menyusun anggaran,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Rahayu Puspasari menjelaskan, masyarakat yang dimaksud dalam poin tersebut adalah mereka yang terlibat dalam kegiatan pemerintah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.