Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Semua Dapat, Ini Kriteria dan Syarat PNS Agar Bisa Dapat Tunjangan Pulsa Rp 400 Ribu

Kebijakan pemberian uang pulsa bagi PNS ini berlaku mulai tanggal 31 Agustus 2020 hingga 31 Desember 2020

Editor: Ekarista Rahmawati Putri
zoom-in Tak Semua Dapat, Ini Kriteria dan Syarat PNS Agar Bisa Dapat Tunjangan Pulsa Rp 400 Ribu
Istimewa
Ilustrasi PNS - Tak Semua Dapat, Ini Kriteria dan Syarat PNS Agar Bisa Dapat Tunjangan Pulsa Rp 400 Ribu 

TRIBUNNEWS.COM – Pemerintah bakal memberikan bantuan berupa uang pulsa hingga Rp 400 ribu kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan nomor 394/KMK.02/2020 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2020.

Dengan kebijakan itu, PNS dapat uang pulsa mulai dari Rp 200.000 dan Rp 400.000.

Pemberian uang atau tunjangan pulsa tersebut dilakukan untuk mendukung kegiatan bekerja yang sebagian besar dilakukan dari rumah akibat pandemi virus corona (Covid-19).

Meski begitu, tidak semua PNS bakal mendapatkan bantuan tersebut.

"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," tulis diktum kedua KMK 394 tahun 2020 seperti dilansir oleh Kontan.co.id.

BACA SELENGKAPNYA>>>>>>>>

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas