Anita Kolopaking Disebut Terima Suap Rp 500 Juta dari Jaksa Pinangki untuk Urus Fatwa MA
Febrie Ardiansyah mengatakan Djoko Tjandra sebelumnya memberikan 500 ribu USD atau Rp 7 miliar kepada Jaksa Pinangki.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking ternyata juga mendapatkan jatah uang dari Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Direktur Penyidikan JAM Pidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Ardiansyah mengatakan Djoko Tjandra sebelumnya memberikan 500 ribu USD atau Rp 7 miliar kepada Jaksa Pinangki.
Duit itu juga ternyata dibagi oleh Jaksa Pinangki kepada Anita Kolopaking.
"Sementara ini fakta yang saya buka sedikit ini kan ada Anita juga terima dari bagian itu (Duit Suap Djoko Tjandra, Red). Kira kira itu," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Baca: Kejaksaan Agung Periksa Adik Jaksa Pinangki
Ia mengatakan Anita Kolopaking diduga telah menerima bagian sebesar Rp 500 juta dari jaksa Pinangki. Sebaliknya, ia masih enggan apakah ada pihak lain yang dapat jatah dari Jaksa Pinangki.
"Sementara ini dia terima sebesar Rp 500 juta. Kalau tersebar harus pakai alat bukti, penyidik sementara ini baru bisa ungkap itu ke Anita," ungkapnya.
Baca: Berkas Perkara Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Telah Dilimpahkan Kejaksaan Agung
Namun demikian, Febrie masih enggan untuk membocorkan ihwal peran Anita Kolopaking di dalam kasus itu hingga ikut mendapatkan aliran dana.
"Nanti lah dilihat alat buktinya, kalau dia pihak swasta, bagaimana peran dia ada hubungan ke pihak mana kan harus kita pastikan dulu," pungkasnya.
Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.
Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.
Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.
Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.
Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.