Bertemu Buruh, Ibas Pastikan Demokrat Kawal RUU Ciptaker
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono menegaskan akan mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Edhie Baskoro Yudhoyono menegaskan akan mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).
“Fraksi Partai Demokrat akan kawal pembahasan RUU Ciptaker dan perjuangkan aspirasi buruh, jangan sampai ada yang dirugikan. Kita tentu ingin Indonesia semakin bergerak maju,” kata Ibas sapaan Edhie Baskoro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/9/2020).
Ibas kemudian mengutip pesan Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono yakni 'Hidup buruh harus layak, dan era upah buruh murah sudah hilang'.
Oleh sebab itu, Ibas menilai semua persoalan ketenagakerjaan di tanah air dapat diselesaikan dengan cara duduk bersama dengan pihak-pihak terkait.
Baca: Pimpinan MPR Kritik RUU Ciptaker Karena Sanksi Pidananya Sasar Pesantren
Baca: Temui Pengunjuk Rasa RUU Ciptaker, Sufmi Dasco Janji Perjuangkan Aspirasi Buruh
Sebelumnya, Ibas menyampaikan Fraksi Demokrat akan mengawal RUU tersebut dengan baik ketika menerima Aliansi Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas), di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/9/2020).
Dalam pertemuan itu, Ibas didampingi Sekretaris Fraksi Demokrat Marwan Cik Asan dan sejumlah anggota DPR, seperti Bambang Purwanto, Hinca IP Panjaitan, dan Zulfikar Ahmad.
Hinca yang merupakan anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Demokrat menyampaikan, fraksinya berhasil menekan forum rapat Baleg agar tidak membahas terlebih dahulu klaster ketenagakerjaan.
“Sebagaimana disampaikan Mas Ibas sebagai ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, kami tentu akan terdepan mengawal isu-isu dalam RUU Ciptaker,” kata Hinca.
Baca: Pemerintah Nilai Perlindungan Pekerja Turut Diakomodasi dalam RUU Ciptaker
Koordinator Gekanas, R Abdullah menyebut, usulan utama buruh yaitu klaster ketenagakerjaan dikeluarkan dari RUU Ciptaker.
“Moderate call-nya mendorong adanya UU Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan. Low call-nya, silakan membuat UU baru yang menyongsong perubahan,” ujar Abdullah.