Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Cek Nama di DPT Pilkada 2020 via lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Namamu Sudah Terdaftar?

Cara cek nama sebagai Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di Pilkada Serentak 2020. Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Namamu sudah terdaftar?

Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Cara Cek Nama di DPT Pilkada 2020 via lindungihakpilihmu.kpu.go.id, Namamu Sudah Terdaftar?
KPU
Cara cek nama sebagai Daftar Pemilihan Tetap (DPT) di Pilkada Serentak 2020. Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Namamu sudah terdaftar? 

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksanaan pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 tinggal beberapa bulan lagi.

Pilkada 2020 akan digelar pada Rabu, 9 Desember 2020.

Akan ada 270 daerah yang akan mengikuti Pilkada 2020, rinciannya sembilan provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten.

Sebelum menggunakan hak memilih di Pilkada 2020, sebaiknya masyarakat mengetahui apakah namanya sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau belum.

Baca: Pilkada 2020: Cara Cek Nama di DPT Apakah Sudah Terdaftar atau Belum di lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Baca: Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020, Akses di lindungihakpilihmu.kpu.go.id

Satu cara untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar dalam DPT Pilkada 2020 adalah dengan mengakses portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/.

Cara ini sangat mudah dan praktis, karena pemilih dapat melakukan pengecekan lewat ponsel dan sudah bisa dilakukan mulai dari sekarang.

Berikut cara cek nama apakah sudah terdaftar di Daftar Pemilihan Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2020 sesuai pengalaman Tribunnews.com, Senin (20/7/2020):

BERITA TERKAIT

1. Masuk ke halaman https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ atau klik link ini.

2. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/, akan muncul dua kolom yang bersebelahan.

Kolom pertama adalah Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020.

Sementara kolom kedua adalah Rekapitulasi Data Pemilih.

Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020
Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020 (Tangkap Layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

3. Untuk mengecek apakah namamu sudah terdaftar di DPT atau belum, isikan data yang ada di kolom Pencarian Data Pemilih Pemilihan Serentak, Rabu 9 Desember Tahun 2020.

Di kolom ini, Anda harus memasukkan data berupa Kabupaten/Kota, Nomor Induk Kependudukan (16 digit), Nama Lengkap, dan Tanggal Lahir.


Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020
Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020 (Tangkap Layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

4. Klik menu Pencarian yang ada di bawah kolom Tanggal Lahir.

5. Setelahnya akan tampil data meliputi Nama Pemilih, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (NKK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar dan klik tombol Cocok.


Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020
Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020 (Tangkap Layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

6. Kemudian, muncul pemberitahuan, laporanmu telah diterima.

"Terima kasih Anda telah berpartisipasi, PPDP akan tetap hadir ke rumah Anda mulai 15 Juli hingga 13 Agustus untuk mendata, siapkan KTP-elektronik/surat keterangan atau Kartu Keluarga."


Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020
Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020 (Tangkap Layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

7. Jika Anda ingin mengetahui 'Rekapitulasi Data Pemilih' untuk menampilkan jumlah rekapitulasi per TPS, bisa mengisi kolom di sebelah Pencarian Data Pemilih.

8. Isikan data berupa Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Kelurahan/Desa.

Lalu pilih nomor TPS yang ingin diketahui dan klik tombol Rekapitulasi.


Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020
Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020 (Tangkap Layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

9. Akan muncul data TPS, jumlah pemilih dalam satu TPS, serta jumlah pemilih
berdasarkan jenis kelamin.

Di bawah, juga muncul data berupa Nama lengkap, NIK yang telah disamarkan, dan jenis kelamin di TPS tersebut.


Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020
Cara Cek Nama di DPT Pilkada Serentak 2020 (Tangkap Layar lindungihakpilihmu.kpu.go.id)

Diketahui, Warga Negara Indonesia yang bisa menggunakan hak pilihnya saat Pilkada 2020 adalah yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah pernah menikah.

Kemudian, ia sudah terdaftar sebagai pemilih, bukan anggota TNI/Polri, dan terdaftar di dalam Daftar Pemilih baik di DPT, DPT Tambahan, dan DPT Khusus.

Selain itu, ia tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tahapan Pilkada Serentak 2020

Diketahui, tahapan Pilkada Serentak 2020 kini sudah sampai pada persiapan pendaftaran calon kepala daerah.

Sebelumnya, telah digelar tahapan pencocokan dan penelitian selama sebulan, yaitu 15 Juli-13 Agustus 2020.

Rencananya, pendaftaran pasangan calon kepala daerah akan dilaksanakan mulai Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020).

Untuk kemudian pada 23 September 2020, dilakukan penetapan pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2020.

Dalam seleksi bakal calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2020, KPU akan melakukan evaluasi secara cermat sesuai dengan PKPU Nomor 1/2020 tentang pencalonan kepala daerah.

Dalam pasal 4 ayat 1 huruf j PKPU Nomor 1/2020 disebutkan, WNI dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan tidak pernah melakukan perbuatan tercela.

Adapun perbuatan tercela termasuk berjudi, mabuk, terlibat kasus narkoba dan berzina.

Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, KPU tidak akan meloloskan bakal calon yang tidak memenuhi syarat tersebut.

"Tentu akan dilakukan pencermatan apakah bakal pasangan calon yang mendaftar itu nanti pada saatnya sesudah dievaluasi, apakah sudah sesuai dengan persyaratan yang ditentukan," ujar I Dewa Kade, kepada wartawan, Senin (31/8/2020).

I Dewa Kade juga menegaskan yang bisa ditetapkan sebagai pasangan calon adalah mereka yang mendaftar dan memenuhi syarat pencalonan yang diatur dalam Undang-Undang dan PKPU.

"Jadi syarat yang ditentukan apakah sudah sesuai dengan apa yang dipersyaratkan."

"Hasilnya dua, ketika dia memenuhi syarat dinyatakan memenuhi syarat, kalau tidak ya tentu tidak memenuhi syarat," kata dia.

"Siapa yang bisa ditetapkan sebagai pasangan calon? Tentu mereka yang mendaftar di KPU dan memenuhi persyaratan yang ditentukan," imbuh I Dewa Kade.

Menurutnya proses pencalonan kepala daerah merupakan tahapan yang sangat penting pula.

Maka dari itu, KPU harus merujuk aturan yang berlaku tentang persyaratan menjadi calon kepala daerah.

"Pencalonan ini adalah hal yang sangat penting, tentu untuk kepastian hukum jadi KPU merujuk pada UU yang berlaku," tandasnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati, Vincentius Jyestha)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas