Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7 di www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 7 dibuka hari ini, Kamis (3/9/2020). Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7 di www.prakerja.go.id, Ini Syaratnya
Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 7 dibuka hari ini, Kamis (3/9/2020). Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7 di laman www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7 di laman www.prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 7 telah resmi dibuka hari ini, Kamis (3/9/2020).

Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 7 dilakukan bersamaan dengan pengumuman hasil seleksi gelombang 6.

Baca: Kartu Prakerja Gelombang 7 Telah Dibuka, Berikut Tata Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Sementara itu, kuota Kartu Prakerja gelombang 7 masih sama seperti gelombang sebelumnya, yaitu sebanyak 800.000 peserta.

Demikian yang disampaikan Head Of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu. 

"Pengumuman hasil seleksi gelombang 6 dan pembukaan pendaftaran gelombang 7 akan dilakukan siang ini, 3 Agustus, pukul 12.00 WIB. Kuota tetap 800.000," ujar Louisa, seperti yang diberitakan Kompas.com pada Kamis (3/9/2020).

Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7, calon peserta tentunya perlu mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftarannya.

Berita Rekomendasi

Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7 berikut ini.

Syarat Pendaftar Kartu Prakerja

Dikutip dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 Telah Dibuka Hari Ini, Simak Cara Login di www.prakerja.go.id

Untuk merespons dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Adapun 3 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja.

Berikut 3 syarat utama mendaftar Kartu Prakerja:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas