DPR Dukung Sikap Tegas Mendagri
DPR RI mengapresiasi sikap tegas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur kepala daerah yang tidak mengindahkan aturan KPU.
Penulis: Malvyandie Haryadi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Malvyandie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengapresiasi sikap tegas Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegur kepala daerah yang tidak mengindahkan aturan KPU, membuat kerumuman massa dan mengabaikan protokol kesehatan.
Legislator menilai peringatan keras harus dilakukan pemerintah pusat kepada pimpinan daerah yang meremehkan aturan KPU dan protokol kesehatan Covid-19.
"Saya mengapresiasi sikap ini," kata Anggota Komisi II DPR Yaqut Cholil Qoumas, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9/2020).
Menurut dia, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian selaku pembina pemerintah daerah harus terus mengawasi dan menindak kepala daerah yang tidak taat terhadap protokol kesehatan.
Baca: Mendagri Ingatkan Bakal Pasangan Calon untuk Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19
Kewajiban itu harus terus dilaksanakan supaya penanggulangan virus Covid-19 segera membuahkan hasil.
"Saya kira baik ya. Sudah menjadi kewajiban Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk selalu mengingatkan pemerintah daerah terutama segala hal yang terkait pandemi," ungkapnya.
Senada dengan Yaqut, Anggota Komisi II DPR lainnya Junimart Girsang mengatakan pencegahan dan penularan Covid-19 menjadi tanggung jawab semua pihak.
Baca: Mendagri Tito Minta APIP Utamakan Pencegahan Dibanding Penindakan
Ketegasan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terhadap penyelenggara pemerintahan daerah harus mendapat dukungan.
Alasannya, kata dia, kerumunan massa yang tidak sesuai aturan KPU dan praktik lain yang menimbulkan klaster baru Covid-19 harus dicegah.
Hal ini mesti konsisten dijalankan pemerintah daerah karena sebentar lagi di 270 wilayah akan menggelar Pilkada pada 9 Desember 2020.
Pengumpulan massa oleh para peserta atau calon kepala daerah harus sesuai dengan aturan KPU paling dan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Baca: Berturut-Turut Tiga Bupati di Sultra Kena Tegur Mendagri Tito Karnavian
"Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dapat menerapkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kepada para kepala daerah untuk mentaati protokol kesehatan Covid-19 ini," katanya.
Diketahui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tidak main-main dengan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.