Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Sahkan RUU MK Jadi Undang-Undang, Ini Kata Pengamat

Feri Amsari mengatakan pengesahan UU MK tersebut sangatlah sarat dengan benturan kepentingan.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Sanusi
zoom-in DPR Sahkan RUU MK Jadi Undang-Undang, Ini Kata Pengamat
Youtube KompasTV
Direktur Pusako Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Undang-Undang, Selasa (1/9).

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan pengesahan UU MK tersebut sangatlah sarat dengan benturan kepentingan.

"Bagi saya dalam batas penalaran yang wajar pengesahan UU MK sangat sarat dengan benturan kepentingan," ujar Feri, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (3/9/2020).

Baca: Serahkan DIM RUU MK ke Komisi III DPR RI, Yasonna Harap Pembahasan Dilakukan Hati-hati

Feri menilai pembentuk UU tersebut yakni DPR dan pemerintah adalah pihak yang berperkara dalam perselisihan hasil pemilu 2019.

Bahkan, dalam pengujian UU KPK dan lain-lain, DPR dan Pemerintah adalah pihak. Sehingga Feri melihat perpanjangan masa jabatan hakim seolah-olah seperti 'sogok' bagi Hakim Konstitusi terkait pengujian UU yang kontroversial.

"Mestinya jika memperhatikan prinsip bangalore, etika hakim konstitusi dan UU 28 tahun 1999, hakim konstitusi harus menolak. Sampai hari ini hakim konstitusi bahagia dengan hadiah ini. Menyedihkan," kata dia.

BERITA REKOMENDASI

Menurut Feri, dalam UU 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas KKN diatur penyelenggara negara tidak boleh menerima sesuatu yang berpotensi memiliki benturan kepentingan. Termasuk juga dilarang dalam UU Tipikor.

Oleh karenanya, ketika perpanjangan masa jabatan itu bisa dibuktikan berkaitan dengan pemberian janji dan semacamnya, yang bersangkutan dapat dipidanakan.

"Jadi kalau bisa dibuktikan bahwa perpanjangan masa jabatan itu berkaitan dengan pemberian janji atau lainnya berkaitan dengan jabatan dan kewenangan mereka, maka hal itu bisa menjadi pidana," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan itu dilakukan melalui rapat paripurna DPR RI pada Selasa (1/9/2020) yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Awalnya, Dasco mempersilakan Ketua Panja RUU MK Komisi III Adies Kadir untuk menyampaikan laporan pembahasam RUU tersebut.

"Adapun Panja RUU MK ini terdiri dari 27 orang dari anggota Komisi III DPR RI yang bertugas membahas berbagai hal secara sistematis terhadap materi dan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU MK," kata Adies.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas