Harry Sebut Bantuan Heru Hidayat untuk Menjaga Likuiditas Jiwasraya
Dia menjelaskan bahwa secara umum Heru mengetahui kondisi insolvensi yang dialami Asuransi Jiwasraya pada 2008.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Harry Prasetio menegaskan bahwa Heru Hidayat berniat membantu PT Asuransi Jiwasraya (Persero) agar pengelolaan investasi dan likuiditas perusahaan asuransi jiwa milik pemerintah tersebut tetap terjaga dengan baik.
Hal itu ditegaskan Harry, mantan Direktur Keuangan Asuransi Jiwasraya, ketika bersaksi dalam dalam lanjutan persidangan perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst, Kamis (3/9/2020).
“Kalau tadi ditanyakan bahwa tentang Heru Hidayat atau siapa pun niatnya adalah memang membantu JS [Asuransi Jiwasraya] untuk tetap perform dari sisi kelolaan investasi dan juga menjaga likuiditas. Jadi, harus selalu liquid dari segala guncangan pasar sekalipun,” jelas Harry ketika menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum atau JPU dalam persidangan.
Dia menjelaskan bahwa secara umum Heru mengetahui kondisi insolvensi yang dialami Asuransi Jiwasraya pada 2008.
Baca: Lanjutan Kasus Jiwasraya, Kejagung Periksa 8 Saksi dari Perusahaan Manajer Investasi
Saat itu, Harry menjelaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak memberikan dana talangan atau penyertaan modal negara (PMN) kepada asuransi pelat merah atau BUMN tersebut.
Pihaknya, tegas dia, hanya menerima going concern letter dari pemerintah atau surat jaminan.
Surat itu berisi jaminan dari pemerintah bagi kelangsungan hidup dari Asuransi Jiwasraya ke depan.
“Itulah menjadi alat kami, keyakinan kami untuk tetap beroperasi dengan tetap berjualan, menjual premi dan seterusnya,” jelas Harry.
Alhasil, sambung dia, pada 2008 – 2018 Heru Hidayat turut membantu Asuransi Jiwasraya. Namun, dia menegaskan bahwa hasil kinerja perseroan pada periode itu tidak semata-mata merupakan hasil bantuan dari Heru Hidayat.
Harry menyatakan bahwa secara umum kinerja tata kelola investasi Asuransi Jiwasraya berada di tangan divisi investasi dan dipantau oleh komite investasi perseroan.
Direksi, jelas dia, memberikan diskresi kepada manajer investasi atau pihak ketiga untuk melakukan pengelolaan investasi dengan berdasar pada prosedur yang berlaku.
Kebijakan itu disebutnya berlaku untuk penataan investasi Asuransi Jiwasraya di sejumlah instrumen pasar modal, yakni reksa dana, saham dan obligasi atau surat utang negara.
“Jadi, ini adalah kinerja dari JS sendiri Pak. Jadi, bukan [hanya hasil dari] minta tolong dari Pak Heru Hidayat saja. Dalam portofolio [investaso] JS sendiri ada saham-saham group lain juga,” tegasnya.
Kondisi Investasi 2008-2017
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.