KPK Sita Aset Dadang Suganda, 64 Tanah/Bangunan dan Mobil
Penyidik KPK akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Dadang Suganda.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013, Dadang Suganda.
"Saat ini penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai aset milik tersangka DS, di antaranya 64 bidang yg terdiri dari tanah dan atau bangunan, 2 unit R4 (Mobil MQS, Toyota Fortuner dan Toyota Vellfire)," beber Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).
Ali mengatakan, penyidik KPK akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Dadang Suganda.
Tak hanya menyita aset Dadang, Ali menuturkan, KPK juga mendapatkan informasi bahwa ada upaya dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab melakukan perusakan plang tanda penyitaan yang sudah dipasang pada objek aset yang dilakukan penyitaan.
Baca: Sidang Korupsi RTH Bandung, Dadang Suganda Untung Rp 30 M dari Hasil Jual Tanah ke Pemkot Bandung
"Itu adalah perbuatan melanggar hukum, kami mengingatkan juga bahwa hal itu akan menjadi perhatian serius oleh penyidik," tutur Ali.
Dalam kasus ini, KPK menjerat 4 tersangka. Mereka ialah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hery Nurhayat, dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta satu orang swasta bernama Dadang Suganda.
Baca: Diperiksa KPK, Tersangka Suap Pengadaan RTH Bandung Dadang Suganda Bakal Ditahan?
Hery, Tomtom, Kadar sedang menjalani persidangan. Sementara Dadang masih tahap penyidikan. Ia baru saja ditahan penyidik pada Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.
Kasus ini berawal ketika pada tahun 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan Lokasi Pengadaan Tanah untuk RTH Pemerintah Kota Bandung.
Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter².
Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk Pengadaan RTH.
Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57,21 miliar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) tahun 2012.
Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah.
Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.