Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Wabup Sumedang Erwan Setiawan di Kasus Suap RTH Bandung, Ini yang Digali Penyidik KPK

Ali Fikri mengungkapkan, saat ini komisi antikorupsi sedang melakukan pengembangan perkara dengan mengumpulkan alat bukti.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Periksa Wabup Sumedang Erwan Setiawan di Kasus Suap RTH Bandung, Ini yang Digali Penyidik KPK
Hilman Kamaluddin/Tribun Jabar
Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan menyerahkan surat bukti sembuh dari Covid-19 kepada tiga pasien positif Covid-19 yang telah dinyatakan sembuh di RSUD Sumedang, Rabu (10/6/2020). 

Besar penambahan anggarannya dari yang semula Rp15 miliar menjadi Rp57,21 miliar untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Murni) tahun 2012.

Penambahan anggaran diduga dilakukan karena lokasi lahan yang akan dibebaskan adalah lokasi yang sudah disiapkan dan terlebih dahulu dibeli dari warga sebagai pemilik tanah.

Upaya ini diduga dilakukan supaya beberapa pihak memperoleh keuntungan.

Dalam proses pembelian tanah, Pemerintah Kota Bandung tidak membeli langsung dari pemilik tanah. Melainkan dari makelar tanah.

"Antara lain melalui tersangka KS (Kadar Slamet) selaku anggota DPRD Kota Bandung sekaligus Anggota Banggar. Tersangka DSG (Dadang Suganda) yang merupakan wiraswasta, berperan sebagai makelar yang memanfaatkan kedekatannya dengan Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bandung (Edi Siswadi)," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Selasa (30/6/2020).

Lili menambahkan, para pemilik tanah dibuatkan surat kuasa menjual dari pemilik tanah kepada para makelar dan orang-orang suruhannya.

Kata dia, hal ini dilakukan supaya pihak Pemerintah Kota Bandung terlihat tidak tahu bahwa transaksi tanah tersebut adalah melalui makelar.

Berita Rekomendasi

"Padahal yang terjadi adalah kesengajaan yang diketahui Pemerintah Kota Bandung," kata Lili.

Dadang yang menyatakan ingin ikut Pengadaan Tanah RTH mendapat respons positif dari pihak Sekretaris Daerah Pemkot Bandung.

Dadang kemudian diduga membeli tanah langsung dari pemilik atau ahli waris dengan harga di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Ia menjualnya kembali kepada Pemerintah Kota Bandung untuk Pengadaan Tanah RTH dengan harga rata-rata 3-4 kali lipat harga yang dibayar oleh Dadang kepada pemilik asli atau ahli warisnya.

"Jumlah tanah yang dibeli oleh DSG untuk Pengadaan Tanah Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung adalah sebanyak 50 bidang yang seluruhnya berada di Kecamatan Cibiru. Namun sebagian besar tanah milik DSG yang dibeli oleh Pemerintah Kota Bandung tersebut lokasinya berada di luar Surat Keputusan Wali Kota Bandung tentang Persetujuan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Ruang Terbuka Hijau," jelas Lili.

Modus yang diduga Dadang dalam membeli tanah-tanah tersebut adalah dengan mengerahkan orang-orang kepercayaannya untuk mencari tanah di Kecamatan Cibiru dengan harga murah tanpa memberitahu bahwa tanah tersebut akan digunakan sebagai RTH.

Setelah sepakat, ia kemudian membayar pelunasan kepada pemilik tanah atau ahli waris, kemudian dibuatkan Akta Kuasa Menjual.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas