Pimpinan Hingga Jubir Diperiksa Dewas KPK dalam Sidang Etik Plt Direktur Dumas
Tiga dari lima pimpinan yang diperiksa ialah Ketua KPK Firli Bahuri dan dua wakil yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi dalam sidang etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal.
Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan dirinya menjadi satu di antara saksi yang diperiksa dewan pengawas pada Kamis (3/9/2020) hari ini.
Selain dirinya sendiri, pimpinan KPK masuk ke dalam daftar saksi.
Tiga dari lima pimpinan yang diperiksa ialah Ketua KPK Firli Bahuri dan dua wakil yakni Alexander Marwata dan Nurul Ghufron.
"Hari ini ada agenda sidang etik dengan terperiksa pak APZ dengan acara pemeriksaan saksi-saksi antara lain dari pimpinan, plt jubir penindakan, dan pegawai dari korsupdak," ungkap Ali saat dikonfirmasi, Kamis (3/9/2020).
Namun Ali tak bisa membeberkan materi pemeriksaan tersebut. Sebab persidangan bersifat tertutup sebagaimana ketentuan Peraturan Dewas tentang tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik.
"Tentang hasil persidangan etik ini pada waktunya nanti akan disampaikan ketika pembacaan putusan sidang oleh dewas yang dilakukan dalam persidangan secara terbuka," ujarnya.
Baca: Plt Direktur Dumas KPK Disidang Etik Dewan Pengawas terkait OTT di Kemendikbud
Adapun Aprizal yang pernah menjabat Plt Direktur Penyelidikan KPK sejak Agustus 2018-Juli 2019 itu menjalani sidang dugaan pelanggaran etik karena diduga melanggar aturan kode etik terkait dengan pelaksanaan tugasnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pejabat UNJ pada 21 Mei 2020.
Sidang terhadap dugaan pelanggaran etik Aprizal digelar pertama kali pada Rabu (26/8/2020). Anggota Tim Pendamping Wadah Pegawai KPK Febri Diansyah mengatakan, sebanyak tiga saksi diperiksa dalam sidang etik waktu itu.
"Ada tiga saksi tadi yang diperiksa. pertama Deputi Bidang Penindakan Pak Karyoto, kemudian Direktur Penyelidikan pak Endar dan yang ketiga dari MAKI Bonyamin Saiman yang tadi disampaikan sebagai pelapor, " beber Febri dalam keterangannya, Rabu (26/8/2020).
Terkait materi pemeriksaan, Febri mengaku tidak berwenang menyampaikannya. Karena sidang digelar secara tertutup.
"Untuk materinya mohon maaf kami tidak sampaikan karena memang proses persidangannya kan tertutup. Nanti Dewas yang akan mengumumkan pengumumannya kepada publik kalau sudah sudah ada hasil persidangannya," kata Febri.
Pada dasarnya, tutur Febri, dari Tim Pendamping mencoba membuka seluruh fakta-fakta yang terjadi dalam rentang waktu 20-21 Mei 2020 lalu.
Saat itu, pada tanggal 20 Mei tim dari Direktorat Pengaduan Masyarakat menjalankan tugas melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket) sebagaimana menjadi tugas dan fungsi Dumas yang diatur di Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2018.