Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanggapan Menaker Ida Fauziyah Perihal Pekerja Belum Terima Dana Bantuan Subsidi Gaji

Ida Fauziyah menyebut secara sistem pemberian dana bantuan subsidi gaji tahap kedua telah diserahkan.

Editor: Archieva Prisyta
zoom-in Tanggapan Menaker Ida Fauziyah Perihal Pekerja Belum Terima Dana Bantuan Subsidi Gaji
Tribunnews/Herudin
Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah saat diwawancarai secara khusus oleh Tribunnews di Kantor Kemnaker RI, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020). Wawancara tersebut terkait sejumlah isu yang berkembang seperti RUU Omnimbus Law dan pekerja migran Indonesia. Tribunnews/Herudin 

TRIBUNNEWS.COM - Pencairan bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu tahap kedua direncanakan diserahkan pekan ini.

Pemerintah akan menyerahkan dana bantuan subsidi gaji kepada 3 juta pekerja.

Namun, hingga saat ini masih banyak pekerja yang belum menerima bantuan subsidi gaji tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bahwa secara sistem pemberian dana bantuan subsidi gaji tahap kedua telah diserahkan.

"Batch kedua secara sistem sudah diserahkan. Yang kami butuhkan sekarang adalah penyerahan berita acara dan surat pernyataan bahwa data itu adalah benar adanya, data itu valid. Itu yang dibutuhkan sebagai dasar kami untuk melakukan meneruskan ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," kata Ida di Jakarta, Rabu (2/9/2020), dikutip dari Kompas.com.

Ia memastikan dana bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu akan disalurkan pekan ini.

"Jadi kami sedang minta BPJS Ketenagakerjaan untuk melengkapi. Sudah diserahkan secara sistem. 3 juta lebih banyak dari batch pertama. Tinggal kita tunggu tadi surat pernyataan dari BPJS Ketenagakerjaan karena itu sesungguhnya yang diatur dalam peraturan menteri. Jadi kami ingin kesesuaian dengan aturan main yang ada," ujar Ida Fauziyah.

Berita Rekomendasi

Penyaluran dana bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu untuk pekerja ditargetkan selesai pada akhir September ini.

"Kita berharap akhir September. Tentu kami sangat berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mempercepat data nomor rekening dari teman-teman pekerja yang belum menyerahkan. Jadi masih banyak yang belum menyerahkan nomor rekening," ujarnya.

Batas pengumpulan nomor rekening calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) pun diperpanjang hingga 15 September 2020.

Baca: Tak Hanya ASN, Warga dan Mahasiswa juga Bakal Dapat Bantuan Uang Pulsa Rp 150 Ribu Per Bulan

Baca: Kabar Baik, Batas Waktu Pelaporan Rekening Subsidi Gaji BPJS TK Diperpanjang, Segera Pastikan ke HRD

Halaman Selanjutnya ------------>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas