Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Perpanjang Penahanan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo

Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko Tjandra

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Bareskrim Polri Perpanjang Penahanan Anita Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo
Via Warta Kota
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking.

Keduanya diketahui tersandung kasus surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan oleh Djoko Tjandra.

Waktu perpanjangan masa penahanan secara umum bertambah selama 1 bulan lebih.

Untuk Brigjen Prasetijo Utomo, penahanan yang dimulai sejak 31 Juli 2020 hingga 19 Agustus 2020, kini telah kembali diperpanjang satu bulan ke depan.

Baca: Anita Kolopaking Disebut Terima Suap Rp 500 Juta dari Jaksa Pinangki untuk Urus Fatwa MA

Baca: Anita Kolopaking Kunci Penghubung Djoko Tjandra Dengan Brigjen Prasetijo Utomo Buat Surat Palsu

"Perpanjangan penahanan mulai dari 20 Agustus sampai 28 September 2020," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo kepada wartawan, Jumat (4/9/2020).

Sementara itu, penahanan Anita Kolopaking yang dimulai sejak 8 Agustus-27 Agustus 2020 juga telah diperpanjang. Perpanjangan juga dilakukan selama lebih dari 1 bulan.

"Perpanjangan penahanan dari 28 Agustus - 6 Oktober 2020," pungkasnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, Bareskrim polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen surat jalan dan bebas Covid-19 palsu yang digunakan Djoko Tjandra. Mereka adalah Brigjen Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking.

Dalam perkara ini, tersangka Brigjen Prasetijo disangkakan dengan tiga pasal berlapis yakni Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatuan E KUHP, Pasal 426 Ayat 1 KUHP dan atau Pasal 221 Ayat 1 KUHP.

Sementara itu, tersangka Anita Kolopaking disangkakan melanggar Pasal 263 Ayat 2 KUHP berkaitan dengan pembuatan surat palsu. Selain itu, dia juga disangkakan telah melanggar Pasal 223 KUHP tentang memberikan bantuan atau pertolongan terhadap Djoko Tjandra selaku buronan untuk meloloskan diri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas