Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7, Login www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya

Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7 melalui www.prakerja.go.id.

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7, Login www.prakerja.go.id, Berikut Syaratnya
Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 7 dibuka hari ini, Kamis (3/9/2020). Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7 di laman www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut inilah syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 7 telah resmi dibuka hari ini, Kamis (3/9/2020).

Masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7 dapat mengakses laman www.prakerja.go.id.

Head Of Communications Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, menyebutkan kuota Kartu Prakerja gelombang 7 masih sama seperti gelombang sebelumnya, yaitu sebanyak 800.000 peserta.

"Pengumuman hasil seleksi gelombang 6 dan pembukaan pendaftaran gelombang 7 akan dilakukan siang ini, 3 Agustus, pukul 12.00 WIB. Kuota tetap 800.000," ujar Louisa, seperti yang diberitakan Kompas.comKamis.

Untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7, calon peserta tentunya perlu mengetahui persyaratan dan tata cara pendaftarannya.

Simak syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7 berikut ini.

BERITA TERKAIT

Syarat Pendaftar Kartu Prakerja

Dikutip dari prakerja.go.id, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

1. Pekerja/buruh yang terkena PHK

2. Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca: LOGIN www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7, Berikut Syarat dan Panduannya

Untuk merespons dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Adapun 3 syarat utama yang wajib dipenuhi oleh pendaftar Kartu Prakerja.

Berikut 3 syarat utama mendaftar Kartu Prakerja:

1. WNI

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas