Hakim Hingga Panitera Terpapar Covid-19, Persidangan PN Medan Ditutup Sementara
Hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Setio Jumagi Akhirno dinyatakan positif terinfeksi virus corona (covid-19).
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan menutup layanannya Kamis (3/9/2020) hari ini sejak pukul 10.00 WIB untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran virus corona.
Apalagi sebelumnya, hakim yang juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan Setio Jumagi Akhirno dinyatakan positif terinfeksi virus corona (covid-19).
Menyusul kemudian, beberapa pegawai dan staf di PN Medan ketahuan reaktif setelah menjalani tes covid-19.
Jubir PN Medan Immanuel Tarigan mengatakan, penutupan PN ini bersifat sementara.
"Iya benar bang, kita tutup sementara. Penutupan ini bukan dikatakan lockdown ya, tapi WFH," ujarnya.
WFH yang tadinya dijadwalkan hingga 3 September kini diperpanjang hingga 11 September.
"Mungkin hari ini masih ada, tapi besok mungkin mulai tutup," ujar Immanuel.
Tak lama dikonfirmasi, Immanuel mengaku sedang mengikuti ujian dan pelatihan daring.
Baca: Update Corona Global 3 September Siang: Indeksi Brasil Lampaui 4 Juta sedangkan Rusia 1 Juta Kasus
Sebelumnya, dari hasil rapid dan swab yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdapat 16 orang reaktif melalui hasil Rapid Tes.
Dari 16 orang tersebut terdapat panitera, hakim, dan pegawai honorer yang bekerja aktif di PN Medan.
"Dari hasil rapid tes yang dilakukan pagi tadi oleh PN Medan, terdapat 16 orang yang reaktif ketika dilakukan tes melalui rapid," beber Immanuel Tarigan, Kamis (27/8/2020).
Selepas dari reaktif tersebut, ke-16 pegawai dan hakim tersebut telah diambil sampel untuk melakukan swab dan dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri.
Hasil swab tersebut akan ke luar selama tujuh hari kedepan, dan terdapat 62 sampel yang diambil dari PN Medan.
Bertambah 182 Kasus Covid-19