Jenderal Andika Talangi Ganti Rugi Akibat Insiden Polsek Ciracas
Selain itu satu orang di antaranya telah dikembalikan ke satuannya karena berstatus sebagai saksi murni.
Editor: Hendra Gunawan
*Jumlah Ganti Rugi Mencapai Rp388 Juta
*29 Oknum TNI Jadi Tersangka Insiden Ciracas
*Oknum dari Matra Lain Ikut Terlibat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI AD sudah memeriksa 50 oknum anggota TNI AD terkait kasus penyerangan Polsek Ciracas, beberapa waktu lalu. Mereka yang diperiksa itu berasal dari 19 satuan yang berbeda.
Dari 50 orang yang diperiksa itu, Puspom TNI AD kemudian menetapkan 29 di antaranya sebagai tersangka.
"Hasil penyelidikan dan penyidikan mulai 29 Agustus sampai 2 September pukul 24.00
WIB, yang sudah diperiksa 50 personel, dalam hal ini prajurit terdiri dari 19 satuan," kata Dodik saat konferensi pers di Kantor Puspom TNI AD, Jakarta Pusat, Kamis (3/9).
"Yang sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka dan diajukan penahanan sudah 29
personel," imbuh Dodik.
Baca: Sosok Pembunuh Anggota Polsek Bantargebang, Korban Tewas Usai Ditikam 5 Kali Gegara Masalah Tanah
Penyidik juga masih menggali keterangan dari 21 personel lainnya. Mereka statusnya
masih terperiksa sehingga belum diizinkan pulang.
Selain itu satu orang di antaranya telah dikembalikan ke satuannya karena berstatus sebagai saksi murni.
"Namun proses penyidikan masih terus berjalan sampai tuntas semua," kata Dodik
Dari hasil pemeriksaan sementara, kata Dodik, Puspomad menyimpulkan ada enpat
motif perbuatan para tersangka.
Pertama melakukan tindakan pembalasan terhadap pengroyokan terhadap prada MI meskipun kenyataan dari hasil penyelidikan Prada MI menyampaikan berita bohong.
Kedua merasa tidak puas dan tidak percaya atas keterangan dari pihak Polsek bahwa
Prada MI mengalami kecelakaan tunggal. Mereka meyakini Prada MI luka karena
dikeroyok.
Baca: 29 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas, Apa Motifnya?
Ketiga jiwa korsa atau semangat solidaritas terhadap Prada MI.