Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Djoko Tjandra: Jaksa Pinangki Kembali Jalani Pemeriksaan di Kejagung

Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
zoom-in Kasus Djoko Tjandra: Jaksa Pinangki Kembali Jalani Pemeriksaan di Kejagung
Via Warta Kota
Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kanan) berfoto dengan buronan Djoko Tjandra (tengah) dan pengacaranya, Anita Kolopaking. (Istimewa) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali memeriksa Jaksa Pinangki Sirna Malasari di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jumat (4/9/2020).

Pinangki yang tampak mengenakan baju tahanan berwarna merah jambu itu diperiksa dalam kasus suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) mengenai eksekusi Djoko Tjandra terkait korupsi cassie bank Bali.

Baca: Kenalkan Jaksa Pinangki Dengan Djoko Tjandra, Kejagung Telusuri Aliran Dana Kepada Rahmat

Baca: Kejagung: Suap Djoko Tjandra Kepada Jaksa Pinangki Rp 7 Miliar Hanya Sebagai Uang Muka

Kuasa hukum Pinangki, Jefri Moses mengatakan pemeriksaan tersebut adalah lanjutan dalam statusnya sebagai tersangka suap kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).

"Diperiksa sebagai tersangka lanjutan pemeriksan kemarin. Lanjutan yang kemarin doang. Saya belum tahu apa isinya," kata Moses di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat (4/9/2020).

Moses menyampaikan pihaknya juga baru mendapatkan kabar adanya pemeriksaan kliennya pada pagi ini. Atas dasar itu, dia belum mengetahui materi pemeriksaan dari Jaksa Pinangki hari ini.

"Saya juga barusan ditelpon, makanya ke sini. Kita standby untuk pemeriksaan karena kita ingin cepat selesai," pungkasnya.

Baca: Dilimpahkan ke JPU, Berkas Perkara Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking Setebal 2.000 Lembar

Untuk diketahui, Jaksa Pinangki Sirna Malasari telah ditetapkan tersangka kasus suap untuk membantu Kepengurusan Fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus ini, Jaksa Pinangki ditetapkan sebagai tersangka bersama Djoko Tjandra dan mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya karena bersama-sama diduga melakukan pemufakatan jahat terkait kepengurusan fatwa MA agar batal dieksekusi.

Diduga, Pinangki menerima hadiah sebesar USD 500.000 atau Rp 7 milliar dari Djoko Tjandra. Uang itu diduga telah digunakan oleh Jaksa Pinangki untuk sejumlah peruntukkan.

Terakhir, penyidik menyita satu mobil mewah berjenis BMW SUV X5 milik Jaksa Pinangki. Hingga saat ini, Kejagung telah memeriksa sebanyak 14 saksi.

Dalam kasus ini, Pinangki dijerat pasal 5 ayat 1 huruf A undang-undang tindak pidana korupsi nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001.

Selain itu, Pinangki disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas