KPK Kembali Panggil Oded Danial di Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH Bandung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Bandung Oded Mohammad Danial, Jumat (4/9/2020) ini.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Bandung Oded Mohammad Danial, Jumat (4/9/2020) ini.
Oded akan bersaksi dalam dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013. Ia diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda.
Baca: Periksa Wabup Sumedang Erwan Setiawan di Kasus Suap RTH Bandung, Ini yang Digali Penyidik KPK
Baca: Sidang Korupsi RTH Bandung, Dadang Suganda Untung Rp 30 M dari Hasil Jual Tanah ke Pemkot Bandung
"Hari ini, Jumat, 4 September 2020 KPK menjadwalkan pemeriksaan Oded Mohammad Danial, bertempat di Polrestabes Bandung," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Pemeriksaan Oded hari ini merupakan penjadwalan ulang dari 2 September 2020. Ia akan diperiksa kapasitasnya sewaktu menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014.
Selain memeriksa Oded, tim penyidik KPK juga bakalan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 saksi lainnya untuk Dadang Suganda.
Mereka di antaranya, Iis Aisyah (Ibu Rumah Tangga), Dedih (Karyawan Swasta), Dayat (Petani/Pekebun), Okib (Petani/Pekebun), Iis Amas (Ibu Rumah Tangga), dan Juju Juangsih (Pedagang).
Kemudian, Ombik (Petani), Noneng Kurniasih (Ibu Rumah Tangga), Rasmanah (Wiraswasta), Tinny Kurniati (Ibu Rumah Tangga), Eme (Petani), Warma (Petani), serta Imik (Ibu Rumah Tangga).
Adapun KPK ingin mengumpulkan alat bukti di antaranya melalui pemeriksaan para saksi yang diduga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Dadang Suganda.
Dalam kasus ini, KPK menjerat 4 tersangka. Mereka ialah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hery Nurhayat, dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta satu orang swasta bernama Dadang Suganda.
Hery, Tomtom, Kadar sedang menjalani persidangan. Sementara Dadang masih tahap penyidikan. Ia baru saja ditahan penyidik pada Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.
Kasus ini berawal ketika pada tahun 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan Lokasi Pengadaan Tanah untuk RTH Pemerintah Kota Bandung.
Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter².
Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk Pengadaan RTH.