Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Kembali Panggil Oded Danial di Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH Bandung

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Bandung Oded Mohammad Danial, Jumat (4/9/2020) ini.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in KPK Kembali Panggil Oded Danial di Kasus Suap Pengadaan Tanah RTH Bandung
Tribun Jabar/Mega Nugraha
Dadang Suganda, tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung, dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus korupsi RTH yang merugikan negara Rp 60 miliar lebih. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Wali Kota Bandung Oded Mohammad Danial, Jumat (4/9/2020) ini.

Oded akan bersaksi dalam dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota Bandung pada tahun 2012 dan 2013. Ia diperiksa untuk tersangka Dadang Suganda.

Baca: Periksa Wabup Sumedang Erwan Setiawan di Kasus Suap RTH Bandung, Ini yang Digali Penyidik KPK

Baca: Sidang Korupsi RTH Bandung, Dadang Suganda Untung Rp 30 M dari Hasil Jual Tanah ke Pemkot Bandung

"Hari ini, Jumat, 4 September 2020 KPK menjadwalkan pemeriksaan Oded Mohammad Danial, bertempat di Polrestabes Bandung," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.

Pemeriksaan Oded hari ini merupakan penjadwalan ulang dari 2 September 2020. Ia akan diperiksa kapasitasnya sewaktu menjabat sebagai anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014.

Selain memeriksa Oded, tim penyidik KPK juga bakalan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 13 saksi lainnya untuk Dadang Suganda.

Mereka di antaranya, Iis Aisyah (Ibu Rumah Tangga), Dedih (Karyawan Swasta), Dayat (Petani/Pekebun), Okib (Petani/Pekebun), Iis Amas (Ibu Rumah Tangga), dan Juju Juangsih (Pedagang).

Berita Rekomendasi

Kemudian, Ombik (Petani), Noneng Kurniasih (Ibu Rumah Tangga), Rasmanah (Wiraswasta), Tinny Kurniati (Ibu Rumah Tangga), Eme (Petani), Warma (Petani), serta Imik (Ibu Rumah Tangga).

Adapun KPK ingin mengumpulkan alat bukti di antaranya melalui pemeriksaan para saksi yang diduga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh Dadang Suganda.

Dalam kasus ini, KPK menjerat 4 tersangka. Mereka ialah eks Kadis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Pemkot Bandung Hery Nurhayat, dua eks anggota DPRD Kota Bandung 2009-2014 Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet, serta satu orang swasta bernama Dadang Suganda.

Hery, Tomtom, Kadar sedang menjalani persidangan. Sementara Dadang masih tahap penyidikan. Ia baru saja ditahan penyidik pada Juni 2020 setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019.

Kasus ini berawal ketika pada tahun 2011, Wali Kota Bandung Dada Rosada menetapkan Lokasi Pengadaan Tanah untuk RTH Pemerintah Kota Bandung.

Usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter².

Setelah rapat pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD Kota Bandung, diduga ada anggota DPRD meminta penambahan anggaran dengan alasan ada penambahan lokasi untuk Pengadaan RTH.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas