Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7, Segera Akses www.prakerja.go.id dan Simak Syaratnya

Begini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7, Segera Akses www.prakerja.go.id dan Simak Syaratnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7, Segera Akses www.prakerja.go.id dan Simak Syaratnya
Instagram @prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 7 dibuka, Kamis (3/9/2020). Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 7 di laman www.prakerja.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak begini cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 7, segera akses www.prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 telah resmi dibuka pada, Kamis (3/9/2020) pukul 12.00 WIB dengan mengakses situs resmi www.prakerja.go.id.

"Gelombang 7 Kartu Prakerja telah dibuka! Kunjungi situs resmi kami di www.prakerja.go.id untuk membuat akun dan mendaftar Kartu Prakerja," tulis akun Instagram @prakerja.go.id dalam keterangan unggahannya.

Bagi peserta yang telah memiliki akun dan terverifikasi, segera login di www.prakerja.go.id kemudian klik 'Gabung' ke Gelombang 7.

Sementara itu, hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 6 juga telah diumumkan.

Peserta Kartu Prakerja Gelombang 6 yang dinyatakan lolos seleksi akan mendapatkan SMS pemberitahuan melalui nomor yang telah didaftarkan sebelumnya.

Jika peserta dinyatakan lolos seleksi, segera cek dashboard akun Prakerja secara berkala untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia atau belum.

Baca: Login www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 7, Berikut Syarat Pendaftarannya

Baca: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 7 Sudah Dibuka, Ada Kuota 800.000, Ini Caranya Mendaftar

Rekomendasi Untuk Anda

Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja

Berdasarkan Pasal 2 Permenko Nomor 11 Tahun 2020, Kartu Prakerja diberikan kepada para pencari kerja dengan rincian sebagai berikut:

- Pekerja/buruh yang terkena PHK.

- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, termasuk pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima buruh, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Para pencari kerja dan pekerja/buruh yang dimaksud harus memenuhi persyaratan berikut:

- Calon pemilik Kartu Prakerja hanya dari kalangan Warga Negara Indonesia (WNI), dibuktikan dengan KTP.

- Berusia paling rendah 18 tahun.

- Calon pemilik Kartu Prakerja harus dari kalangan yang tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas