Hindari Kerumunan, Pimpinan DPR Minta Pendaftaran Paslon Pilkada Disiarkan Langsung Lewat Medsos
Azis Syamsuddin menyoroti proses tahapan pendaftaran pasangan calon Pilkada Serental 2020 yang tidak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menyoroti proses tahapan pendaftaran pasangan calon Pilkada Serentak 2020 yang tidak menaati protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Misalnya tidak memakai masker, dan tidak menjaga jarak atau physical distancing.
Ia meminta penyelenggara pemilu dapat melangsungkan siaran langsung melalui aplikasi sosial media, agar masyarakat dapat melihat secara virtual dari rumah atau luar gedung KPUD.
"Seiring Perkembangan tekhnologi tentunya ini menjadi sebuah jawaban keinginan masyarakat melihat langsung paslon pilkada serentak yang didukungnya melalui sosial media saat mendaftar dengan cara yang unik dari setiap paslon," kata Azis kepada wartawan, Sabtu (5/9/2020).
Baca: Mendagri Minta Satpol PP dan Satlinmas Waspadai Potensi Anarkis Saat Pilkada Serentak 2020
Baca: Bupati Halmahera Timur Meninggal Setelah Daftar KPU, Komisioner: Bisa Diganti
Baca: Beda Gaya saat Daftar ke KPU, Gibran Rakabuming Naik Sepeda Onthel, Bobby Nasution Kendarai Vespa
Politikus Golkar itu juga mendesak penyelenggara Pemilu dapat membatasi jumlah pendamping pasangan calon yang masuk saat melakukan pendaftaran, maksimal satu orang dari partai pengusung dan tidak melakukan iring iringan dengan jumlah massa yang banyak.
"Jika paslon di dukung lima partai, maka cukup perwakilan satu orang ketua partai di daerah tersebut yang mendampingi. Langkah ini untuk menjaga dan menghindari berkumpulnya massa saat berlangsungnya pendaftaran," tegasnya.
Untuk diketahui, tahapan pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2020 dimulai sejak Jumat (4/9/2020).
Tahapan ini akan digelar selama tiga hari dan ditutup pada Minggu (6/9/2020) pukul 24.00.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.