LOGIN www.prakerja.go.id, Ini Cara dan Syarat Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 7
Ketahui cara dan syarat mendaftar Kartu Pra Kerja gelombang 7 secara online di www.prakerja.go.id.
Penulis: Daryono
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Ketahui cara dan syarat mendaftar Kartu Pra Kerja gelombang 7 secara online di www.prakerja.go.id.
Pendaftaran Kartu Pra Kerja saat ini memasuki gelombang 7.
Pendaftaran telah dibuka pada Kamis (3/9/2020), kemarin.
Sama dengan kuota pada gelombang sebelumnya, pada Kartu Pra Kerja gelombang 7 ini tersedia pula 800 ribu kuota bagi peserta.
Anda yang belum mendaftar atau gagal di gelombang 6 bisa mendaftar pada gelombang 7 ini.
Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Pra Kerja Louisa Tuhatu mengatakan apa bila pihaknya konsisten membuka pendaftaran dengan kuota 800 ribu orang per gelombang, maka target 5,6 juta peserta Program Kartu Pra Kerja akan tercapai dengan empat gelombang pendaftaran lagi.
Pasalnya, dengan memasukkan 800.000 peserta pada gelombang 6, hingga saat ini sudah ada 3,08 juta orang yang lolos sebagai peserta program Kartu Prakerja.
Rinciannya meliputi 168.111 peserta gelombang 1, 288.154 peserta gelombang 2, 224.615 peserta gelombang 3, 800.000 gelombang 4, dan 800.000 gelombang 5.
"Kalau kami bisa konsisten dengan 800.000 per gelombang, maka betul dalam 4 gelombang lagi kuota 5,6 juta peserta akan terpenuhi," kata Loisa sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca: Daftar Bantuan Pemerintah di Tengah Pandemi: Kartu Pra Kerja Hingga Subsidi Gaji Karyawan & Honorer
Jadi, bagi Anda yang belum mendaftar, segeralah mendaftar Kartu Pra Kerja.
Untuk mendaftar Kartu Pra Kerja, calon peserta harus memenuhi tiga syarat yakni WNI, berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang sekolah atau kuliah.
Setelah dinyatakan lolos seleksi dan mengantongi Kartu Pra Kerja, peserta mendapatkan insentif dengan total Rp 3,55 juta.
Rinciannya, sebesar Rp 1 juta dalam bentuk voucher untuk membeli pelatihan.
Kemudian insentif sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan sebesar Rp 600.000 selama empat bulan diberikan setelah peserta menyelesaikan pelatihan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.