Pakai Topi dan Celana Pendek, Eks Dirut TransJakarta Ditangkap Tanpa Perlawanan
Eks Direktur Utama TransJakarta Donny Saragih ditangkap tanpa perlawanan di sebuah apartemen di Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020) malam.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Ashari Syam mengatakan eks Direktur Utama TransJakarta Donny Saragih ditangkap tanpa perlawanan di sebuah apartemen di Jakarta Utara, Jumat (4/9/2020) malam.
Ashari mengatakan Donny ditangkap saat ingin memasuki apartemen, Donny mengenakan topi dan celana pendek.
"Ditangkap pas baru mau masuk apartemennya. Karena yang bersangkutan pakai celana pendek terus pakai topi," kata Ashari saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).
Kendati demikian, pihaknya tidak mengetahui secara pasti kepemilikan apartemen yang dihuni oleh pelaku.
Sebab saat ditangkap, pelaku langsung dijebloskan ke Lapas Salemba untuk menjalankan eksekusinya.
"Kalau yang itu kita tidak tahu itu apartemennya siapa. Kami tidak sempet ngobrol untuk masalah itu. Kami tidak periksa langsung kami bawa ke lapas," pungkasnya.
Baca: Kronologi Penangkapan Buron Mantan Dirut TransJakarta, Niat Berobat Malah Ditangkap di Apartemen
Diberitakan sebelumnya, Penangkapan eks Direktur Utama Transjakarta Donny Sarmedi Saragih tidaklah mudah.
Pada malam saat operasi penangkapan, mereka sempat mencurigai satu titik namun ternyata terpidana tidak ada di tempat.
Diketahui, operasi penangkapan itu dilakukan tim gabungan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Operasi senyap tersebut dilakukan pada Jumat (4/9/2020) malam.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Ashari Syam mengatakan seluruh tim gabungan itu sebelumnya berkumpul pada satu titik yang dicurigai jadi tempat persembunyian dari Donny Saragih.
Sayangnya, pelaku ternyata tak ada di tempat tersebut.
Namun, dia tidak menjelaskan lebih lanjut terkait lokasi pertama yang sebelumnya dicurigai oleh tim gabungan kejaksaan.
"Kami kan waktu itu menunggu semua di satu titik itu, kan tidak ada pergerakan tidak ada apa-apa," kata Ashari saat dihubungi, Sabtu (5/9/2020).
Baca: Sebelum Dijebloskan ke Lapas Salemba, Mantan Dirut TransJakarta Andy Saragih Sembunyi di Apartemen
Sekitar pukul 22.00 WIB, tim gabungan Kejaksaan mendapatkan informasi dua tempat yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian Donny Saragih.
Kedua tempat itu adalah apartemen di bilangan Kelapa Gading Jakarta Utara dan apartemen di bilangan Kemang Jakarta Selatan.
Menurut Ashari, tim gabungan berpencar menjadi dua regu penangkapan.
"Kami pencar bagi dua tim, satu tim itu larinya ke Utara, Kelapa Gading, satunya tim lagi ke arah Kemang. Yang nangkap itu yang tim satu yang dari Kejati di Kelapa Gading," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ashari mengungkapkan berbagai persyaratan administrasi pun dilengkapi oleh tim gabungan.
Sekira pukul 01.00 WIB, tim baru menyelesaikan operasi penangkapan Donny Saragih.
"Di Rutan Salemba itu pukul 11.55 WIB kami tiba, selesai semua administrasi, rapid test segala macamnya itu, pukul 01.00 dini hari selesai. Baru kita tinggalkan lapas Salemba," pungkasnya.
Untuk diketahui, Donny Andy Sarmedi Saragih dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor: 100K/Pid/2019 tanggal 12 Februari 2019 Jo. Putusan PT
DKI Jakarta Nomor 309/Pid/2018/PT.Dki tanggal 12 Oktober 2018 Jo.
Putusan PN Jakarta Pusat nomor 490/Pid.B/2018/PN.JKT.Pst tanggal 14 Agustus 2018 yang menyatakan terdakwa Donny Andy Sarmedi Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana 378 KUHPidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.