Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Permasalahkan Uji Materi Rizal Ramli, PKS Usulkan Presidential Threshold 5 Persen 

PKS mengusulkan agar presidential threshold (PT) dibuat sama seperti parliamentary threshold yakni 5 persen.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tak Permasalahkan Uji Materi Rizal Ramli, PKS Usulkan Presidential Threshold 5 Persen 
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini tak mempermasalahkan uji materi penghapusan ambang batas Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh ekonom Rizal Ramli

"Sebagai warga negara, pak Rizal Ramli punya hak konstitusi untuk mengajukan itu, jadi tak masalah," ujar Jazuli, ketika dihubungi Tribunnews.com, Sabtu (5/9/2020). 

Hanya saja, PKS mengusulkan agar presidential threshold (PT) dibuat sama seperti parliamentary threshold yakni 5 persen. 

"Dalam pembahasan revisi RUU Pemilu, PKS mengusulkan presidential threshold sama seperti parliamentary threshold yaitu 5 persen," jelas Jazuli. 

Jazuli menjelaskan alasan dibalik PKS mengusulkan PT 5 persen, tak lain adalah agar tidak terjadi pembelahan semua potensi dan komponen bangsa. 

"Agar semua parpol yag lolos ke parlemen bisa mengajukan capres dan cawapres. Dan lebih besar lagi, untuk membuka ruang anak bangsa bisa berkompetisi dalam capres," tandasnya. 

Sebelumnya diberitakan, ekonom Rizal Ramli mengajukan gugatan uji materi terhadap UU No. 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berita Rekomendasi

Poin utama gugatan adalah penghapusan ambang batas syarat mencalonkan presiden atau presidential threshold menjadi 0 persen.

Baca: Rizal Ramli Ajukan Uji Materi Pilpres ke MK, Gerindra: Nol Persen Sekalipun Nggak ada Masalah 

Rizal mengajukan gugatan tersebut bersama rekannya saat dipenjara pada 1978 lalu, Abdul Rachim Kresno.

Waktu itu, keduanya berjuang agar sistem di Indonesia berubah dari otoriter menjadi demokratis. Kini, mereka mengajukan gugatan agar Indonesia bisa mempertahankan prinsip demokrasi.

Rizal dan Abdul Rachim mendaftarkan gugatan itu ke MK dengan tanda terima bernomor 2018/PAN.MK/IX/2020. Adapun yang bertindak sebagai kuasa hukum adalah Refly Harun bersama Iwan Satriawan, Maheswara Prabandono, dan Salman Darwis.

Usai mendaftarkan gugatannya, Rizal mengatakan, satu alasannya meminta agar presidential threshold diubah menjadi 0 persen karena demokrasi saat ini dinilai menjadi seperti kriminal.

"Kita berubah dari sistem otoriter ke sistem demokratis. Awalnya bagus. Tapi makin ke sini makin dibikin banyak aturan yang mengubah demokrasi Indonesia menjadi demokrasi kriminal," kata mantan Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (4/9).

Menurut dia, dengan menghapus ambang batas alias semua parpol peserta pemilu bisa mengajukan capres-cawapres, pemimpin yang dihasilkan dianggap lebih berkualitas dan terhindar dari money politic karena aturan presidential threshold.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas